83 Napi Korupsi di Banten Dapat Remisi HUT RI, 1 Langsung Bebas

- Sebanyak 83 narapidana korupsi di Banten menerima remisi HUT ke-81 RI; satu orang langsung bebas. Penerima terbanyak berada di Lapas Kelas I Tangerang, yakni 31 orang.
- Total 6.036 narapidana di Banten mendapat remisi, dengan 120 orang langsung bebas. Narapidana narkotika mendominasi penerima sebanyak 2.961 orang; Lapas Cilegon mencatat penerima terbanyak, 1.547 orang.
- Kanwil Ditjenpas Banten menyatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, serta tidak melanggar tata tertib lapas atau rutan.
Serang, IDN Times – Sebanyak 83 narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Banten mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Satu orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi. Pemberian remisi tersebut tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di wilayah Banten.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Banten, penerima remisi narapidana korupsi tersebar di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 31 orang, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang empat orang, Lapas Kelas IIA Tangerang delapan orang, dan Lapas Kelas IIA Serang sebanyak sembilan orang.
Di Lapas Kelas IIA Cilegon memberikan remisi kepada 10 narapidana korupsi. Satu di antaranya langsung bebas. Selanjutnya, tiga orang di Lapas Kelas III Rangkasbitung, satu orang di Rutan Kelas I Tangerang, 15 orang di Rutan Kelas IIB Serang, dan lima orang di Rutan Kelas IIB Pandeglang.
1. Dari 83 napi tipikor, 1 langsung bebas

Ilustrasi penjara. (Dok.IDN Times) Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pembinaan warga binaan sekaligus penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
Khusus bagi narapidana kasus korupsi, pemberian remisi juga tetap mengacu pada ketentuan dan persyaratan yang berlaku. "Dari 83 napi korupsi yang menerima remisi di Banten tahun ini, satu orang mendapatkan pengurangan masa pidana hingga akhirnya dapat langsung kembali ke masyarakat," katanya.2. Ribuan napi pidana di Banten juga dapat remisi

Ilustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat) Selain narapidana kasus korupsi, ribuan warga binaan lainnya di wilayah Banten juga mendapatkan remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Tercatat sebanyak 6.036 narapidana mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 120 orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan masa pidana.
Narapidana kasus narkotika menjadi kelompok yang paling banyak mendapatkan remisi. Tercatat sebanyak 2.961 narapidana kasus narkotika memperoleh pengurangan masa hukuman pada tahun ini.
Pemberian remisi tersebut tersebar di berbagai lapas dan rutan di Banten dengan jumlah penerima yang berbeda-beda.
Lapas Kelas IIA Cilegon menjadi unit pelaksana teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 1.547 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.518 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan 29 orang langsung bebas.
Lapas Kelas I Tangerang dengan 1.310 penerima remisi. Sebanyak 1.288 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 22 orang langsung bebas. Kemudian, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 1.148 orang. Sebanyak 1.123 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 25 orang langsung bebas.
Rutan Kelas I Tangerang juga memberikan remisi kepada 568 orang. Rinciannya, 553 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan 15 orang langsung bebas.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Serang memberikan remisi kepada 546 orang. Sebanyak 540 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman, sedangkan enam orang lainnya langsung bebas.
Lapas Kelas IIA Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 203 orang. Sebanyak 197 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan enam orang langsung bebas.
Selanjutnya, Rutan Kelas IIB Pandeglang memberikan remisi kepada 214 orang, terdiri dari 207 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan tujuh orang langsung bebas.
Rutan Kelas IIB Serang memberikan remisi kepada 210 orang. Sebanyak 207 orang memperoleh pengurangan masa hukuman dan tiga orang langsung bebas.
Adapun Lapas Kelas III Rangkasbitung memberikan remisi kepada 181 orang. Sebanyak 179 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dua orang langsung bebas.
Untuk narapidana perempuan, Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang memberikan remisi kepada 113 orang. Rinciannya, 110 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan tiga orang langsung bebas.
Lapas Terbuka Kelas II Ciangir memberikan remisi kepada 44 orang, dengan rincian 42 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan dua orang langsung bebas. Sedangkan LPKA Kelas I Tangerang tercatat memberikan remisi kepada 38 orang.3. Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia) Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Banten, Lili mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Selain itu, narapidana wajib mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas maupun rutan serta tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib.
"Kelakuan baik, mengikuti program pembinaan, dan tidak melanggar peraturan rutan maupun lapas," kata Lili melalui siaran pers, Selasa (18/8/2026).


















