Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

HUT ke-81 RI, Warga Tangsel Dapat Keringanan BPHTB hingga 81 Persen

Kota Tangerang Selatan
HUT ke-81 RI, Warga Tangsel Dapat Keringanan BPHTB hingga 81 Persen
Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pemkot Tangerang Selatan memberlakukan keringanan pokok BPHTB selama 17 Agustus-17 September 2026 melalui Perwali Nomor 22 Tahun 2026, dalam rangka HUT ke-81 RI.

  • Ahli waris dan penerima hibah wasiat mendapat pengurangan 81 persen; sektor pendidikan, kesehatan, serta kemitraan strategis pemerintah daerah memperoleh keringanan 45 persen.

  • Jual beli sebelum 2022 mendapat keringanan berdasarkan NPOP: 45 persen untuk di bawah Rp2 miliar, 17 persen Rp2-4 miliar, dan 8 persen di atas Rp4 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.

Keringanan tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Keringanan Pokok BPHTB.

Kepala Bapenda Kota Tangsel, Eki Herdiana mengatakan, kebijakan tersebut menyasar sejumlah kategori perolehan hak atas tanah dan bangunan.

“Jadi wali kota memberikan keringanan pokok BPHTB diberikan antara lain kepada ahli waris, penyelenggara pendidikan, pelayanan kesehatan atau pelaksanaan kemitraan strategis Pemerintah Daerah, dan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli sebelum tahun 2022 yang dibuktikan dengan PPJB lunas,” ujar Eki, Selasa (18/8/2026).

  1. 1. Waris dan hibah wasiat dapat keringanan 81 persen

    Ilustrasi pajak
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Eki menjelaskan, besaran keringanan BPHTB berbeda-beda sesuai kategori penerima. Untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena hibah wasiat dan waris, pemerintah memberikan pengurangan pokok BPHTB sebesar 81 persen.

    Sementara itu, perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan, atau kemitraan strategis dengan pemerintah daerah mendapatkan pengurangan sebesar 45 persen.

  2. 2. Transaksi sebelum 2022 juga dapat keringanan

    Ilustrasi pajak
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

    Keringanan juga diberikan untuk perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli yang dilakukan sebelum 2022. Namun, persentase pengurangannya disesuaikan dengan nilai perolehan objek pajak (NPOP).

    "" Kurang dari Rp2 miliar dapat keringanan 45 persen. Rp2 miliar hingga Rp4 miliar, dapat keringanan 17 persen, jika lebih dari Rp4 miliar maka keringanan 8 persen," terang Eki.

    Kebijakan tersebut menurutnya ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban BPHTB atas transaksi atau perolehan hak yang terjadi sebelum 2022, tetapi masih terkendala penyelesaian administrasi perpajakan.

    “Ini sebagai upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk mendorong penyelesaian kewajiban BPHTB atas transaksi atau perolehan hak yang telah terjadi sebelum tahun 2022 dan masih memerlukan penyelesaian administrasi perpajakan,” kata Eki.

  3. 3. Pemkot Tangsel dorong masyarakat manfaatkan program keringanan

    Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

    Menurut Eki, kebijakan keringanan BPHTB merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pemkot Tangsel dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah.

    Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2025-2029, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, iklim investasi, serta pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

    “Optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan perlindungan kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More