Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Petani-Nelayan Tagih DLHK Banten Awasi Reklamasi dan Tambang

Kota Serang
Petani-Nelayan Tagih DLHK Banten Awasi Reklamasi dan Tambang
Forum petani dan nelayan saat audiensi dengan DLH Banten (Dok. Istimewa warga/Audi)
  • FKPN menagih DLHK Banten memperketat pengawasan reklamasi dan pertambangan yang dinilai berdampak pada lingkungan serta ruang hidup warga, terutama di Bojonegara, Tangerang, dan PIK 2.
  • FKPN meminta dokumen persetujuan lingkungan dibuka untuk mengawasi izin dan pelaksanaan kegiatan, serta mendesak penutupan permanen bagi aktivitas yang terbukti bermasalah.
  • DLHK Banten menyatakan akan berkonsultasi dengan pimpinan dan berkoordinasi dengan OPD terkait, termasuk ESDM serta Kelautan dan Perikanan, untuk pertemuan lanjutan dan pembahasan pengawasan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Serang, IDN Times – Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) menagih kewajiban Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dalam mengawasi aktivitas reklamasi dan pertambangan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

Tuntutan tersebut disampaikan FKPN saat audiensi dengan DLHK Banten, Selasa (18/8/2026). Mereka meminta pemerintah tidak hanya menerbitkan persetujuan lingkungan, tetapi juga memastikan aktivitas di lapangan berjalan sesuai aturan.

  1. 1. FKPN soroti minimnya pengawasan

    IMG-20251002-WA0065.jpg
    Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

    Ketua FKPN, Amrin Fasa, mengatakan perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat yang dijamin konstitusi. "Kami menagih ke DLH terkait kewajiban mereka untuk melindungi hak-hak kita sesuai undang-undang, sesuai dengan konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat," kata Amrin usai audiensi.

    Menurut dia, persoalan reklamasi dan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat. Namun, masyarakat disebut kerap tidak dilibatkan secara bermakna sejak proses awal kegiatan.

    "Tentu saja reklamasi dan pertambangan itu merusak lingkungan hidup, ada dampak yang luar biasa di situ. Sedangkan masyarakat tidak tahu-menahu, tiba-tiba ada reklamasi saja karena selama prosesnya tidak pernah melibatkan partisipasi publik yang bermakna," ujarnya.

    FKPN juga menyoroti aktivitas pertambangan di Bojonegara, Kabupaten Serang, hingga Kabupaten Tangerang. Khusus di Kabupaten Tangerang, Amrin menyebut aktivitas tambang ilegal marak meski kawasan tersebut tidak diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan dalam tata ruang.

    "Kami juga menyoroti adanya tambang-tambang di Bojonegara, di Kabupaten Tangerang di tata ruangnya tidak ada wilayah tambang tapi tambang ilegalnya marak. Saya kira kalau tidak kita adukan mereka jalan terus," katanya.

  2. 2. Minta dokumen persetujuan lingkungan dibuka

    IMG-20251002-WA0066.jpg
    Aktivitas tambang ilegal yang ditindak Polda Banten (Dok. Polda Banten)

    Dalam audiensi, FKPN meminta DLHK membuka dokumen persetujuan lingkungan sejumlah kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat.

    Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui proses penerbitan persetujuan lingkungan, termasuk dasar pemberian izin dan kesesuaiannya dengan kegiatan di lapangan. Amrin menambahkan dokumen itu juga diperlukan untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan dalam proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan.

    "Ketika ada penyalahgunaan dari izin tersebut, entah dari proses perizinannya atau melakukan kegiatannya, bisa kita bareng-bareng awasi dan tindak," ujarnya.

    FKPN pun meminta kegiatan yang terbukti bermasalah dihentikan secara permanen. "Dan kalau dari proses perizinan, dari proses melakukan kegiatannya, ya kami meminta ditutup secara permanen," sambungnya.

    Namun, Amrin mengaku belum seluruh permintaan mereka mendapatkan jawaban. Sejumlah dokumen yang diminta belum dapat diberikan karena DLHK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkannya. "Hasilnya masih ngambang karena beberapa dokumen belum bisa dibuka karena butuh waktu," katanya.

  3. 3. Bojonegara hingga PIK 2 disorot

    Forum petani dan nelayan saat audiensi dengan DLH Banten (Dok. Istimewa warga/Audi)
    Forum petani dan nelayan saat audiensi dengan DLH Banten (Dok. Istimewa warga/Audi)

    Amrin menyebut terdapat hal lain yang menjadi perhatian FKPN dalam audiensi tersebut. Menurutnya, meski banyak keluhan masyarakat terkait dampak lingkungan di lapangan, DLHK disebut belum melakukan pemantauan lingkungan hidup di sejumlah lokasi yang disoroti.

    "Sejauh ini walaupun fakta di lapangan banyak masyarakat teriak, ternyata dari DLHK belum pernah melakukan pemantauan lingkungan hidup di situ," ujarnya.

    Bojonegara menjadi salah satu wilayah yang disebut FKPN belum mendapat pengawasan terkait aktivitas reklamasi dan pertambangan. "Di Bojonegara belum dilakukan pengawasan terkait reklamasi dan penambangan," kata Amrin.

    FKPN juga mempertanyakan pengawasan terhadap proyek reklamasi di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Menurut Amrin, aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun, pengawasan lingkungan yang dipertanyakan FKPN disebut belum dilakukan. "Terus di Tangerang terkait PIK 2 yang tiba-tiba mendapatkan izin reklamasi itu juga belum ada pengawasan, padahal itu sudah berlangsung lama," ujarnya.

    DLHK Banten disebut menawarkan fasilitasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang memiliki kewenangan terkait reklamasi, pertambangan, lingkungan hidup, dan tata ruang. FKPN menyambut rencana tersebut karena persoalan yang mereka adukan dinilai tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu instansi.

    "Tadi ada masukan, saran dari DLHK, mereka siap memfasilitasi karena ini persoalan lintas sektor. Mereka akan menyediakan waktu dan mengundang OPD lain yang terkait persoalan ini untuk dipertemukan bersama sambil menyiapkan dokumen yang kita minta," kata Amrin.

    Sementara itu, perwakilan FKPN lainnya, Kholid Miqdar, menilai kerusakan lingkungan di Banten sudah terlihat secara kasatmata. Ia menyoroti aktivitas reklamasi perusahaan serta pertambangan galian C di wilayah Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

    "Artinya kerusakan lingkungan di Banten sudah jelas dilihat dengan mata fisik masyarakat. Artinya kerusakannya sudah enggak tedeng aling kalau kerusakan lingkungan seperti ini, itu sudah darurat," ujarnya.

    FKPN meminta aktivitas 51 perusahaan tambang galian C di Bojonegara-Pulo Ampel setidaknya diawasi agar tidak berjalan semena-mena. Data tersebut, kata Kholid, diperoleh dari hasil audiensi dengan Dinas ESDM Banten beberapa pekan lalu.

    Menurutnya, aktivitas pertambangan di kawasan tersebut berpotensi berkaitan dengan perubahan kawasan pesisir utara Banten.

    "Karena bagaimanapun pertambangan galian C itu pasti ujungnya akan mengurug wilayah pesisir utara Banten dan dampaknya ke kami kebanjiran dan mempersempit ruang hidup kami sebagai nelayan," katanya.

    Staf Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Banten, Ibrohim, yang hadir dalam audiensi mengatakan pihaknya masih akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait permintaan dokumen dari FKPN. DLHK juga akan berkoordinasi dengan OPD lain yang memiliki kewenangan terkait pertambangan dan reklamasi.

    "Setelah kami koordinasi dengan pimpinan, kami akan koordinasi dengan instansi terkait soal masalah yang disampaikan masyarakat tadi," kata Ibrohim.

    Terkait fungsi pengawasan, Ibrohim mengklaim Gakkum DLHK Banten telah menjalankannya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. "Pengawasan ini kami sesuai prosedur dan kami sudah agendakan ke depannya," ujarnya.

    Ibrohim membenarkan adanya rencana pertemuan lanjutan antara FKPN dengan OPD lain, termasuk Dinas ESDM Banten dan Dinas Kelautan dan Perikanan. "Kita akan upayakan koordinasi dengan OPD lain untuk membahas masalah pertambangan yang dibahas tadi terkait dengan pengawasan dan izin," ucapnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More