Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Child Grooming, ICM Pecat Guru Dan Minta Maaf

Kota Tangerang Selatan
3 min read
Dugaan Child Grooming, ICM Pecat Guru Dan Minta Maaf
Ilustrasi penyintas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (commons.wikimedia.org/Aaprianinda)
  • ICM Tangerang Selatan meminta maaf atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh tenaga pengajar NAA, yang telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026 setelah menjadi tersangka.

  • Sekolah menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa terdampak dan keluarga, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan dalam proses hukum.

  • ICM menyiapkan lima pembenahan perlindungan siswa, termasuk rekrutmen ketat, batas interaksi, pengawasan CCTV, kanal pengaduan rahasia, dan edukasi pencegahan kekerasan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times – Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) Tangerang Selatan menyampaikan permohonan maaf kepada siswa dan keluarga yang terdampak kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pengajarnya berinisial NAA. Kasus tersebut sebelumnya mencuat dengan dugaan child grooming terhadap murid.

Dalam pernyataan resmi tertanggal 3 Oktober 2026, ICM menyatakan menyadari kasus tersebut telah menimbulkan luka dan keresahan bagi siswa, keluarga, orang tua, serta masyarakat. Sekolah juga menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan terhadap sistem perlindungan siswa.

“Menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada siswa dan keluarga yang terdampak, seluruh orang tua, serta masyarakat,” demikian pernyataan resmi ICM yang diunggah di media sosial, Minggu (4/10/2026).

  1. 1. NAA sudah dinonaktifkan sejak 25 Agustus

    ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)
    ilustrasi pelecehan, kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

    ICM menyatakan terus mengikuti perkembangan proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan NAA. Setelah NAA ditetapkan sebagai tersangka, pihak sekolah menyatakan menghormati proses hukum dan siap berkoordinasi dengan Polres Tangerang Selatan.

    NAA juga telah dinonaktifkan sejak 25 Agustus 2026. ICM memastikan yang bersangkutan tidak lagi memiliki akses kepada siswa maupun lingkungan sekolah.

    Sekolah juga menyatakan telah menyediakan pendampingan psikologis bagi siswa yang terdampak dan keluarganya. Pendampingan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati kebutuhan serta pilihan masing-masing keluarga.

    ICM juga menegaskan akan menjaga kerahasiaan identitas anak dan mengajak seluruh pihak melakukan hal serupa.

  2. 2. ICM siapkan 5 langkah perbaikan

    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    ICM menyebut kasus ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan siswa. Sekolah menyatakan kejadian serupa tidak boleh kembali terjadi.

    Lima langkah pembenahan yang disiapkan ICM yakni: Pertaman, memperketat rekrutmen dan pemeriksaan rekam jejak guru serta pegawai. Kedua, memperjelas batas interaksi antara guru, pegawai, dan siswa serta menerapkan prosedur pendampingan lebih dari satu guru dalam seluruh kegiatan siswa, baik di dalam maupun di luar kelas.

    Ketiga, memperkuat pengawasan di sekolah, asrama, dan seluruh kegiatan siswa, termasuk menambah CCTV di area bersama. Keempat, menyediakan kanal pengaduan rahasia bagi pelapor dengan prosedur respons cepat dan tindak lanjut sesuai kebutuhan. Kelima, meningkatkan literasi perlindungan anak dan kesadaran seluruh warga sekolah mengenai pencegahan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

    Dalam pernyataannya, ICM menyebut saat ini telah mengoperasikan 394 CCTV di seluruh area bersama sekolah dan asrama.

  3. 3. Buka kanal pengaduan bagi siswa dan orang tua

    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

    Selain memperkuat pengawasan, ICM juga membuka kanal pengaduan yang dirancang untuk menjaga kerahasiaan pelapor.

    Sekolah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan orang tua, Dinas Pendidikan, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangerang Selatan, serta pihak terkait lainnya untuk mengawal pelaksanaan dan mengevaluasi langkah pembenahan tersebut.

    “Perkembangan pembenahan akan disampaikan secara berkala dengan tetap melindungi identitas anak dan menghormati proses hukum,” tulis ICM.

    Sekolah juga meminta dukungan dan pengawasan masyarakat agar proses hukum serta pembenahan sistem perlindungan siswa dapat berjalan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More