Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel, Akademisi: Fenomena Gunung Es

Kota Tangerang Selatan
5 min read
Dugaan Pelecehan di ICM Tangsel, Akademisi: Fenomena Gunung Es
Ilustrasi penyintas kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (commons.wikimedia.org/Aaprianinda)
  • Guru SD ICM berinisial NAA dilaporkan atas dugaan child grooming terhadap siswi sejak 2023-2026; sekolah menonaktifkannya sejak 25 Agustus 2026 tanpa menyimpulkan kesalahan hukum.

  • Polres Tangerang Selatan melalui Unit PPA masih menyelidiki laporan dengan meminta keterangan saksi dan korban, sementara ICM menyerahkan proses kepada instansi berwenang serta menjaga praduga tak bersalah.

  • Akademisi dan Komnas Perempuan menilai kekerasan seksual di pendidikan berkaitan dengan relasi kuasa dan lemahnya kesadaran batas perilaku; pencegahan memerlukan edukasi, pengawasan, serta ruang pelaporan aman.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Tangerang Selatan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus child grooming kembali mencuat di lingkungan lembaga pendidikan Tangerang Selatan (Tangsel). Kali ini, seorang guru berinisial NAA dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan tindakan terhadap seorang siswi.

Laporan tersebut dibuat kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, pada Selasa (22/9/2026). Laporan tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kedekatan dengan korban, termasuk memberikan jam tambahan setelah pelajaran reguler berupa les mengaji di ruang kelas tempatnya mengajar.

Terduga pelaku diketahui merupakan wali kelas korban dan disebut intens berkomunikasi dengan siswi tersebut.

  1. 1. Fenomena gunung es

    Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, menilai kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak semata-mata berkaitan dengan perilaku individu.

    Menurutnya, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan sistem pendidikan, terutama pemahaman mengenai batas perilaku, kekerasan seksual, eksploitasi, serta relasi kuasa antara pendidik dan peserta didik. Ia menyebut kasus yang muncul ke publik bisa saja hanya sebagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

    “Ya itu masalah yang besar sekali seperti gunung es. Itu terjadi di hampir semua lembaga pendidikan, baik di pesantren tradisional maupun di pesantren modern. Dan itu selalu kasusnya ditutup-tutupi biasanya, makanya tidak meledak,” ujarnya.

    Menurut Zezen, pencegahan perlu dilakukan melalui edukasi yang berkelanjutan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan lembaga pendidikan.

    Ia mencontohkan praktik di sejumlah negara yang mewajibkan pekerja mengikuti pelatihan mengenai pencegahan eksploitasi, pelecehan, dan kekerasan seksual sebelum mulai bekerja maupun secara berkala.

    “Di luar negeri ada praktik baik dimana, sebelum memulai kerja, bahkan setiap tahun, kita itu wajib ikut training. Training-nya itu PSEA (Prevention of Sexual Exploitation and Abuse), training tentang pencegahan perilaku harassment, sexual harassment, kekerasan, dan harassment dan kekerasan seksual,” katanya.

  2. 2. Relasi kuasa bisa membuat korban sulit menolak

    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

    Zezen mengatakan persoalan lain muncul ketika perilaku tertentu yang sebenarnya bermasalah justru dianggap lumrah dalam budaya sehari-hari. Menurutnya, relasi antara orang yang memiliki otoritas dengan peserta didik perlu mendapat perhatian karena murid tidak selalu berada dalam posisi bebas untuk menolak.

    “Guru merasa guru punya otoritas, dia mengeksploitasi murid misalnya. Atau karena dia punya otoritas dia sangat dominan dan murid seperti tidak punya pilihan,” ujarnya.

    Kondisi tersebut, kata dia, dapat membuat batas antara perilaku yang dianggap biasa dan perilaku yang sebenarnya tidak pantas menjadi kabur. Ia mencontohkan candaan atau godaan bernuansa seksual dari guru kepada siswi yang dalam lingkungan tertentu masih dianggap sebagai hal biasa.

    “Hal yang sepele, kalau di sekolah ada perempuan cantik kemudian gurunya kayak godain, itu kalau di luar negeri enggak boleh. Enggak boleh banget sama sekali. Di sini dianggap biasa kan? Gurunya kayak centil atau gimana gitu. Itu karena enggak ada awareness, enggak ada kesadaran,” katanya.

    Karena itu, menurut Zezen, pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah sebuah tindakan memenuhi unsur pidana. Lingkungan pendidikan juga perlu membangun pemahaman mengenai batas personal, perilaku yang tidak pantas, relasi kuasa, serta mekanisme pelaporan.

  3. 3. Komnas perempuan soroti ketergantungan murid

    Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, juga menyoroti relasi kuasa antara guru atau tenaga pendidik dan murid.

    Menurutnya, pendidik memiliki keunggulan dari sisi usia, pengetahuan, maupun posisi emosional dibanding peserta didik. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memengaruhi atau memanipulasi korban.

    “Relasi kuasa ini bukan hanya soal usia dan fisik, tapi juga soal ketergantungan murid terhadap penilaian gurunya, bahkan kelanjutan pendidikannya,” ujar Chatarina.

    Ketergantungan tersebut dapat membuat korban mengalami hambatan untuk melapor meski menyadari dirinya mengalami kekerasan.

    Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025 yang disampaikan dalam materi tersebut, terdapat 475 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. Dari jumlah tersebut, 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 27 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.

    Chatarina menilai keberadaan satuan tugas di lembaga pendidikan juga perlu diikuti dengan langkah pencegahan aktif. Menurutnya, satgas tidak semestinya hanya menjadi kanal pengaduan ketika kasus sudah terjadi.

    Ia mencontohkan kasus di Universitas Tanjungpura, Pontianak, yang menurutnya menunjukkan pentingnya memastikan korban memperoleh ruang aman ketika melapor.

    “Ini kan tidak benar. Apabila korban tidak mendapat ruang aman untuk melapor, kekerasan berpotensi terus berulang,” katanya.

    Komnas Perempuan mendorong lembaga pendidikan memperkuat pengawasan antarpengajar, menerapkan aturan secara konsisten, serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh sejak jenjang pendidikan anak usia dini dan SD sesuai usia peserta didik.

  4. 4. Sekolah sudah nonaktifkan guru

    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

    Sementara, pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah menonaktifkan seorang guru pada jenjang SD sejak 25 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak sekolah menerima dan melakukan penanganan awal terhadap laporan terkait perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.

    ICM menyebut penonaktifan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses penanganan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

    “Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” demikian pernyataan ICM, Jumat (25/9/2026).

    Pihak sekolah menyatakan menghormati proses pemeriksaan dan menyerahkan kewenangan kepada instansi yang berwenang. ICM juga menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “ICM tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan mengimbau seluruh orang tua/wali peserta didik serta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi, maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak dan seluruh pihak terkait,” demikian pernyataan tersebut.

  5. 5. Polisi masih dalam tahap penyelidikan

    Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi mengatakan, laporan tersebut telah diterima Satreskrim dan ditangani Unit PPA.

    Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban.

    “LP sudah diterima oleh Satreskrim dan ditangani oleh Unit PPA, saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Yudhi.

    Ia meminta semua pihak memberikan waktu kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum.

    “Saat ini penyidik sedang bekerja dan mohon doanya agar segera terungkap peristiwanya, untuk update perkara akan disampaikan selanjutnya,” katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More