Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak

1.165 Kendaraan Dinas di Pandeglang Belum Bayar Pajak
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Sebanyak 1.165 dari total 1.389 kendaraan dinas di Pandeglang tercatat belum membayar pajak, terdiri dari berbagai jenis kendaraan milik Pemkab, desa, dan instansi vertikal.
  • Kendaraan yang sudah tidak digunakan masuk kategori rusak berat dan sedang dalam proses penghapusan aset agar statusnya jelas sebelum dilelang oleh pemerintah daerah.
  • Pemkab Pandeglang mendorong optimalisasi pembayaran pajak kendaraan dinas karena hasil opsen PKB berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pandeglang, IDN Times – Sebanyak 1.165 kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pemerintah desa, hingga instansi vertikal tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Jumlah tersebut menjadi sorotan karena dari total 1.389 kendaraan dinas yang tercatat, baru sekitar 224 unit yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membenarkan masih tingginya jumlah kendaraan dinas yang belum melakukan pembayaran pajak.

“Total kendaraan dinas yang tercatat sebanyak 1.389 unit, terdiri dari 955 kendaraan roda dua, empat kendaraan roda tiga, 397 kendaraan roda empat, dan 33 kendaraan roda enam,” kata Gimas, Rabu (24/6/2026).

1. Mayoritas kendaraan merupakan aset Pemkab Pandeglang

pajak motor telat 1 hari
ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Gimas menjelaskan, dari total kendaraan yang tercatat, sebanyak 321 unit merupakan kendaraan milik pemerintah desa dan instansi vertikal. Sedangkan 844 unit lainnya merupakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Menurut dia, tingginya angka kendaraan yang belum membayar pajak tidak dapat langsung diartikan seluruh kendaraan menunggak. Pasalnya, setiap kendaraan memiliki masa berlaku dan jadwal jatuh tempo pembayaran yang berbeda.

2. Kendaraan tidak operasional masuk proses penghapusan aset

Ilustrasi mobil dinas (IDN Times/Khaerul Anwar)
Ilustrasi mobil dinas (IDN Times/Khaerul Anwar)

Gimas menjelaskan, pembayaran pajak kendaraan dinas pada prinsipnya telah dianggarkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya untuk kendaraan yang masih digunakan dalam operasional.

Sementara kendaraan yang sudah tidak dipakai lagi masuk kategori rusak berat dan sedang menjalani proses administrasi penghapusan aset.

“Kalau kendaraan sudah tidak digunakan, berarti masuk kategori rusak berat dan perlu proses penghapusan setelah dilakukan rekonsiliasi sebagai dasar barang milik daerah yang akan dilelang,” ujarnya.

Proses tersebut diperlukan agar status kendaraan menjadi jelas sebelum dilakukan pelepasan aset oleh pemerintah daerah.

3. Pemkab dorong optimalisasi pembayaran karena berdampak ke PAD

Ilustrasi mobil dinas milik pejabat di Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi mobil dinas.(IDN Times/Daruwaskita)

Meski ada kendaraan yang sedang dalam proses penghapusan, tingginya jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Sebab, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu sumber yang akan kembali ke daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, Pemkab Pandeglang berupaya mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan dinas agar penerimaan daerah dapat lebih optimal.

“Prinsipnya kami akan mengoptimalkan pembayaran pajak daerah ini, khususnya kendaraan dinas Pemkab Pandeglang, karena opsen PKB tentunya akan kembali ke Pemkab masing-masing sebagai Pendapatan Asli Daerah,” kata Gimas.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Banten

See More