Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TPP ASN di Lebak Tahun 2026 Capai Rp418,9 Miliar, Siapa Menikmati?

TPP ASN di Lebak Tahun 2026 Capai Rp418,9 Miliar, Siapa Menikmati?
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan APBD 2026 sebesar Rp2,772 triliun dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,339 triliun, termasuk TPP ASN senilai Rp418,98 miliar.
  • TPP ASN menjadi komponen terbesar kedua setelah gaji dan tunjangan, terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi.
  • Pengamat menilai komposisi anggaran belum sepenuhnya menjawab kebutuhan daerah, sementara Pemkab menegaskan belanja pegawai adalah konsekuensi pembiayaan 15.868 ASN yang menjalankan pelayanan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times – Pemerintah Kabupaten Lebak mengalokasikan anggaran belanja pegawai sebesar Rp1,339 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang total nilainya mencapai Rp2,772 triliun. Dari keseluruhan anggaran tersebut, salah satu pos yang menyita perhatian adalah Belanja Tambahan Penghasilan (TPP) ASN yang mencapai Rp418,98 miliar.

Nilai itu menjadikan TPP sebagai komponen terbesar kedua dalam struktur belanja pegawai setelah belanja gaji dan tunjangan ASN. Jika dibandingkan dengan total belanja pegawai, anggaran tambahan penghasilan tersebut mencapai sekitar sepertiga dari keseluruhan alokasi.

1. Begini rincian belanja pegawai APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2026

ilustrasi rupiah
ilustrasi rupiah (Unsplash/Mufid Majnun)

Belanja pegawai masih didominasi oleh Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp884,56 miliar. Angka tersebut terdiri dari belanja gaji pokok ASN sebesar Rp662,07 miliar, yang terbagi untuk gaji pokok PNS sebesar Rp426,74 miliar dan PPPK sebesar Rp235,32 miliar.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengalokasikan Rp60,72 miliar untuk tunjangan keluarga ASN, dengan rincian Rp39,04 miliar untuk PNS dan Rp21,67 miliar bagi PPPK.

Namun di luar komponen gaji tetap, anggaran tambahan penghasilan menjadi salah satu pos dengan nominal besar. Dari total Rp418,98 miliar yang dialokasikan, porsi terbesar berasal dari tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya ASN yang mencapai Rp318,02 miliar.

Sementara komponen lain terdiri atas tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebesar Rp56,96 miliar, berdasarkan prestasi kerja Rp26,65 miliar, berdasarkan kondisi kerja Rp17,27 miliar, dan berdasarkan kelangkaan profesi sebesar Rp58,8 juta.

TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan pegawai. Dasar hukum utama TPP di tingkat daerah bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, kemudian dijabarkan secara teknis penganggarannya melalui Pasal 57 dan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

2. Siapa yang menikmati anggaran jumbo tersebut

riwayat rupiah dari masa ke masa
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sebelumnya diberitakan, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ahmad Sururi, menilai komposisi APBD Lebak belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan daerah. Kondisi tersebut, menurut Sururi memunculkan pertanyaan, siapa sebeneranya yang menikmati anggaran jumbo tersebut.

“Kondisi tersebut tidak terlalu relevan dengan kebutuhan Kabupaten Lebak yang masih menghadapi berbagai persoalan pembangunan. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme skala prioritas yang jelas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan menegaskan, belanja pegawai merupakan konsekuensi dari pembiayaan terhadap 15.868 ASN yang bertugas menjalankan pelayanan publik di Kabupaten Lebak.

Ia menjelaskan, arah pembangunan yang ditetapkan Bupati Moch Hasbi Asyidiki Jayabaya sejak awal kepemimpinannya berfokus pada sejumlah sektor prioritas.

“Belanja berdasarkan prioritas, yakni infrastruktur, ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan penataan kota dalam rangka investasi, di luar belanja wajib seperti pendidikan, kesehatan, pemukiman dan belanja pegawai sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan,” katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Banten

See More