Istri Polisi di Banten yang Tipu Perempuan Rp500 Juta Divonis 2 Tahun 8 Bulan

- Dea Viana, istri anggota Polda Banten, divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena terbukti menipu Alifah Maryam sebesar Rp500 juta berdasarkan Pasal 378 KUHP.
- Majelis hakim menilai perbuatan Dea menimbulkan kerugian berat bagi korban dan dilakukan saat terdakwa terjerat utang, tanpa menunjukkan itikad baik mengembalikan uang.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun 6 bulan karena pertimbangan memiliki anak kecil dan masih produktif, sementara modusnya menjanjikan keuntungan besar dari proyek fiktif.
Serang, IDN Times – Istri anggota Polda Banten yang bertugas di wilayah Pandeglang, Dea Viana, divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (2/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Dea terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Alifah Maryam sebesar Rp500 juta.
“Menyatakan terdakwa Dea Viana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 378 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, David P Sitorus saat membacakan putusan.
1. Perbuatan pelaku menimbulkan dampak serius terhadap korban

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan dampak serius bagi korban. Kerugian yang dialami korban dinilai berat karena dana yang diserahkan berasal dari hasil penggadaian perhiasan emas miliknya.
"Tak hanya itu, terdakwa juga dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk memulihkan kerugian korban," katanya.
Berdasarkan fakta persidangan, korban bahkan harus mencari terdakwa ke rumah dan tempat kerjanya, sementara uang yang dipinjam belum dikembalikan hingga perkara bergulir di pengadilan.
Majelis juga menyoroti motif perbuatan terdakwa yang dilakukan saat terjerat utang dan tekanan finansial.
"Alih-alih menyelesaikan masalah pribadi, terdakwa justru memindahkan beban tersebut kepada korban," katanya.
2. Pertimbangan hakim, vonis lebih rendah dari tuntutan

Meski demikian, putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim menjabarkan sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa memiliki anak yang masih kecil.
"Serta masih berada dalam usia produktif dengan latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang dinilai masih memungkinkan untuk diperbaiki," katanya.
3. Modus pelaku menipu korban janjikan keuntungan setelah proyek cair

Untuk diketahui sebelumnya, Dea mengaku menerima uang Rp500 juta dari korban bernama Alifah Maryam melalui empat kali transfer dalam kurun waktu dua hari. Ia menyebut dana tersebut sebagai pinjaman.
“Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer empat kali dalam dua hari,” ujar Dea di hadapan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sebelum pinjaman besar itu, mereka sudah beberapa kali bertransaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Pinjaman tersebut, kata dia, sempat dikembalikan beserta bunganya.
Namun, Dea mengaku tidak menjelaskan secara rinci tujuan penggunaan dana Rp500 juta itu kepada korban. Dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa hanya menyebut adanya “partai besar” atau proyek besar tanpa penjelasan detail.
“Saya tidak sebutkan secara jelas untuk apa,” katanya.
Untuk meyakinkan korban, Dea mengaku menjanjikan keuntungan Rp130 juta dalam sehari dari bisnis yang disebutnya sebagai memutar uang tersebut. Ia menyatakan berani menjanjikan keuntungan besar itu karena berharap mendapat pinjaman lain untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Terkait istilah “invoice” yang muncul dalam percakapan, Dea mengatakan dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.
“Invoice itu saya yang buat. Maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya,” katanya.



















