Keluarga Soroti Dakwaan Ringan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel

- Dakwaan jaksa terhadap kasus KDRT ibu hamil di Tangsel disorot karena dinilai terlalu ringan, sementara ahli hukum menilai pasal yang digunakan seharusnya memiliki konsekuensi hukum lebih berat.
- Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan jaksa mempertimbangkan tuntutan lebih berat sesuai fakta persidangan, serta mengapresiasi dukungan publik dan media dalam mengawal kasus ini.
- Kasus bermula dari perselisihan antara korban dan mantan suami pada April 2023 yang berujung dugaan kekerasan fisik, dan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada 13 April 2026.
Tangerang Selatan, IDN Times - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang ibu hamil menjadi sorotan karena dinilai terlalu ringan.
Ahli pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Alfitra menyampaikan, bahwa konstruksi perkara berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologis semestinya dapat dikenakan Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Pasal tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan Pasal 44 ayat (4) yang saat ini digunakan dalam dakwaan, karena memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat sesuai dengan dampak yang dialami korban.
“Berdasarkan fakta yang ada, pasal yang lebih tepat adalah ayat (1) atau ayat (2),” ujar Alfitra menanggapi dakwaan JPU, Kamis (2/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa jaksa dimungkinkan untuk mengubah pasal dalam tuntutan, selama didukung fakta yang terungkap di persidangan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
1. Keluarga berharap keadilan

Ibu korban, Endang (65), mengaku bersyukur atas jalannya persidangan. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi anaknya.
“Saya cukup bersyukur, saya berterima kasih. Saya melihat sidang tadi berjalan dengan baik. Semoga anak saya mendapat keadilan,” ujar Endang kepada awak media.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang terus mengawal kasus tersebut hingga kini.
“Terima kasih juga kepada teman-teman media dan masyarakat di media sosial yang telah mengiringi masalah ini. Semoga cepat selesai dengan baik,” lanjutnya.
Terkait perbedaan pasal dalam dakwaan, Endang berharap jaksa dapat mempertimbangkan tuntutan yang lebih berat sesuai fakta persidangan.
“Harapannya, jaksa memberi hukuman yang seadil-adilnya,” katanya.
2. Bantah tuduhan, sebut laporan balik fitnah

Endang juga menanggapi adanya laporan balik terhadap anaknya yang kini berstatus tersangka. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, mengingat kondisi korban saat kejadian tengah hamil tujuh bulan.
“Menurut saya itu fitnah. Bagaimana anak saya saat itu hamil 7 bulan, dalam kondisi lemah. Tidak mungkin punya tenaga lebih,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Indah, menegaskan pihaknya berharap jaksa menyesuaikan tuntutan dengan pendapat ahli di persidangan.
“Ahli tadi sudah menyampaikan bahwa pasal yang tepat adalah Pasal 44 ayat (1) atau ayat (2). Harapannya, dalam tuntutan nanti jaksa bisa menggunakan Pasal 44 ayat (1),” ujarnya.
Ia menambahkan, perubahan pasal dari dakwaan ke tuntutan merupakan hal yang dimungkinkan dalam praktik hukum, selama didukung fakta persidangan dan memiliki dasar yurisprudensi.
3. Kronologi kasus KDRT ibu hamil di Tangsel

Kasus ini bermula pada 17 April 2023, saat korban berinisial MS terlibat perselisihan dengan mantan suaminya terkait rencana merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Perselisihan yang terjadi di rumah berlanjut ke dalam mobil. Berdasarkan keterangan keluarga dan asisten rumah tangga, korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan, jambakan rambut, benturan kepala ke dashboard, hingga mengalami mimisan.
Usai kejadian, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Polsek Ciputat Timur. Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.



















