TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Tersangka, Petani di Lebak Menggugat Polda Banten

Petani ini sebelumnya melaporkan mantan Bupati Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Seorang petani asal Kabupaten Lebak bernama Sanajaya (54) ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Sanajaya pun menggugat Polda Banten, melalui praperadilan. 

Sebelumnya, Sanajaya menjadi tersangka karena diduga telah turut serta melakukan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) warga. 

1. Sanajaya ajukan praperadilan ke PN Serang, mengugat Polda Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Kuasa hukum Sanajaya, Rudi Hermanto mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Gugatan praperadilan itu dilayangkan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai cacat hukum.

"Karena tindakan termohon (Polda Banten) menggunakan kekuasaan dan jabatan sehingga timbul kesewenang-wenangan terhadap pemohon (Sanajaya)," kata Rudi usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/1/2024).

Rudi menjelaskan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 406 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polda Banten pada 15 Desember 2023.

"Kami menduga penahanan ini merupakan kesewenangan penyidik, karena LP-nya model B seharusnya dipanggil dulu, ada panggilan 1,2 dan 3. Nah ini tidak, langsung ditahan sehingga kami mengujinya di pengadilan," katanya.

2. Sebelumnya, Sanajaya melapor ke Polda Banten karena mengaku lahannya dirusak

IDN Times/Khaerul Anwar

Rudi menyayangkan dan menyesalkan sikap penyidik yang menahan kliennya. Dia juga mempertanyakan hukum di Indonesia karena menurutnya tidak ada keadilan. 

Dia lantas menjelaskan bahwa sebelumnya, kliennya bersama dua warga lain melapor ke Polda Banten lantaran ada upaya perusakan lahan milik kliennya dan warga lain dengan total luas 42 hektare (ha). Dalam laporannya itu, Sanajaya dan dua warga lainnya mengadukan mantan Bupati Lebak. 

"Alasan (perusakan lahan), mau dijadikan jalan, tapi ternyata sekarang jadi tambang pasir," kata Rudi.

Dari perusakan lahan tersebut terdapat lahan milik kliennya yang belum diganti rugi. Karena tak ada ganti rugi tersebut, kliennya kemudian melapor ke Polda Banten. "Sebagian ada ganti rugi, tapi selaku pelapor belum ada ganti rugi," katanya.

3. Pengacara: Sanajaya malah jadi tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Rudi mengatakan, saat kliennya melaporkan mantan Bupati Lebak itu ke Polda Banten, ia malah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Desa Jayasari bernama Iyas.

"Ada penangkapan pada Jaro Iyas, disana dituduhkan 170, 406 (pasal) tapi yang ditetapkan tersangka jadi Pasal 378 dan 372 (tentang) penggeledahan sertifikat," katanya.

Kuas hukum Sanajaya yang lain, Anugrah Prima Kurnia mengungkap bahwa berdasarkan surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), mantan Bupati Lebak yang diadukan Sanajaya itu, belum pernah dipanggil penyidik.

"Kalau memang hukum itu tegak, panggil terlapor, tapi saksi sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jadi seolah-olah mengkriminalisasi masyarakat. Kami berharap hukum ini adil," katanya.

Baca Juga: Kepala Desa Jayasari Lebak Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Tanah

Berita Terkini Lainnya