Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepala Desa Jayasari Lebak Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Tanah

IDN Times/Khairul Anwar

Lebak, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap kepala Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial IY alias Iyas atas dugaan tindakan pengerusakan dan penggelapan dengan kekerasan terhadap barang atau orang.

"Intinya benar kalau sekarang sudah ditahan, sudah ditangkap (yang bersangkutan)," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, Kamis (14/12/2023).

Penangkapan IY ini atas laporan warga yang diduga menjadi korban perampasan lahan atau praktik mafia tanah.

1. Iyas terjerat tiga pasal

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan foto surat penangkapan yang beredar, Iyas ditangkap atas laporan polisi nomor: LP/B/67/III/2023/SPKT I.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 14 Maret 2023.

"Karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan Tindak Pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 dan atau 406 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana," tulis kutipan dalam foto surat--yang dibenarkan Kabid Humas Polda Banten

Sebelumnya, pendamping hukum warga pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Bhinus, Rudi Hermanto mengungkap, kasus ini dilaporkan puluhan warga atas kasus yang terjadi dari tahun 2021.

"Kasusnya penyerobotan lahan dan perusakan lahan," kata Rudi saat dihubungi wartawan, Kamis (16/3/2023).

Rudi mengatakan, kejadian tersebut berawal dari upaya pengumpulan sertifikat warga pemilik lahan oleh ketua RT setempat di Desa Jayasari. Sertifikat itu tidak pernah dikembalikan, tak lama berselang dari peristiwa itu, alat-alat berat mulai menggarap lahan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Iqbal
Ita Lismawati F Malau
Muhammad Iqbal
EditorMuhammad Iqbal
Follow Us