Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan
Jaksa membantah cepatnya pelimpahan karena ada praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp400 juta segera disidangkan. Kasus ini menjerat ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Asep Saepurohman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah melimpahkan lebih ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan (ke PN Serang) pada hari Kamis 4 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Penyuap Pegawai DKP Banten Proyek Breakwater Kabur
1. Agenda dakwaan bakal digelar pekan ini
Rangga mengatakan, perkara yang menjerat ASN Pemprov Banten itu akan mulai disidangkan pada Kamis 11 Juli 2024 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.
“Hari Kamis (pekan ini) juga sidang perdananya,” katanya.