TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap Pegawai DKP Banten di Proyek Breakwater Segera Disidangkan 

Jaksa membantah cepatnya pelimpahan karena ada praperadilan

Dok. Istimewa/KejatiBanten

Serang, IDN Times - Perkara kasus suap atau gratifikasi proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp400 juta segera disidangkan. Kasus ini menjerat ASN Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Asep Saepurohman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang telah melimpahkan lebih ke Pengadilan Tipikor Serang. Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan setelah kasus itu dilimpahkan penyidik Kejati Banten kepada Kejari Serang, pada Rabu, 3 Juli 2024.

"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan (ke PN Serang) pada hari Kamis 4 Juli 2024,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Penyuap Pegawai DKP Banten Proyek Breakwater Kabur

1. Agenda dakwaan bakal digelar pekan ini

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Rangga mengatakan, perkara yang menjerat ASN Pemprov Banten itu akan mulai disidangkan pada Kamis 11 Juli 2024 oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.

“Hari Kamis (pekan ini) juga sidang perdananya,” katanya.

2. Jaksa membantah cepatnya pelimpahan lantaran ada praperadilan

Kendati demikian, Rangga membantah cepatnya proses penyidikan kasus tersebut dikarenakan adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka, Asep Saepurohman.

Menurut dia, rampungnya penyidikan kasus tersebut dikarenakan berkas perkara dinilai sudah lengkap baik materil dan formil.

“Enggak ada kaitannya (penyidikan cepat selesai karena digugat praperadilan), memang sudah lengkap,” katanya.

Diketahui, Asep Saepurohman sendiri sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejati Banten. Gugatan yang tersebut dilayangkan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Dilansir dalam laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang, gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dengan termohon Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten.

Gugatan dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN SRG tersebut dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Asep Saepurohman.

 

Berita Terkini Lainnya