TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota Serang

Kadispora Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka

Dok. Istimewa/Kejariserang

Serang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah kantor Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Belasan dokumen disita penyidik.

Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menahan Kedispora Kota Serang Sarnata terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf. 

Baca Juga: Kadispora Jadi Tersangka, Pj Walkot Serang: Jadikan Pelajaran!

1. Penggeledahan dilakukan di dua tempat

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Selain kantor Dispora Kota Serang, penyidik juga menggeledah rumah Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. 

Ichsan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait penyidikan kasus penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf. Penggeledahan turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari dinas dan keluarga tersangka. 

“Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan keluarga dari tersangka S (Sarnata),” kata Ichsan, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadispora

2. Belasan dokumen hingga komputer disita penyidik

Dalam penggeledahan kali ini, jaksa penyidik telah mengamankan 16 jenis dokumen dan satu unit komputer pada kantor Dispora Kota Serang, dan 4 jenis dokumen pada rumah tersangka Sarnata.

"Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa lebih dalam dan dilakukan penyitaan guna membuat terangnya proses penanganan perkara," katanya.

Berita Terkini Lainnya