Kejari Geledah Rumah Hingga Kantor Kadispora Kota Serang
Kadispora Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah kantor Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.
Belasan dokumen disita penyidik.
Penggeledahan ini dilakukan setelah penyidik menahan Kedispora Kota Serang Sarnata terkait kasus dugaan korupsi penyewaan lahan area Stadion Maulana Yusuf.
Baca Juga: Kadispora Jadi Tersangka, Pj Walkot Serang: Jadikan Pelajaran!
1. Penggeledahan dilakukan di dua tempat
Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhammad Ichsan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Selain kantor Dispora Kota Serang, penyidik juga menggeledah rumah Sarnata di Kampung Tinggarjalan, Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Ichsan menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti atau dokumen terkait penyidikan kasus penyewaan lahan di area Stadion Maulana Yusuf. Penggeledahan turut disaksikan oleh sejumlah saksi dari dinas dan keluarga tersangka.
“Bahwa penggeledahan yang dilakukan disaksikan oleh Sekdis beserta jajaran, Camat Curug dan keluarga dari tersangka S (Sarnata),” kata Ichsan, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga: Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadispora