TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua DPW PKB Banten Laporkan Lukman Edy ke Polda Banten  

Lukman Edy adalah mantan Sekjen PKB

IDN Times/Khaerul Anwar

Intinya Sih...

  • Achmad Fauzi melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy ke Mapolda Banten terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong.
  • Lukman Edy disebut menyatakan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar tidak transparan soal pengelolaan keuangan partai dan tidak menggunakan ulama dalam keputusan partai.
  • Fauzi menegaskan bahwa tindakan pelaporan dilakukan atas inisiatif sendiri karena merasa terganggu dengan pernyataan yang dianggap kontraproduktif.

Serang, IDN Times - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Banten, Achmad Fauzi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy ke Mapolda Banten.

Fauzi mengatakan, laporan tersebut berkaitan pencemaran nama baik dan penyeberangan infomasi bohong atas pernyataan Lukman Edy, sesuai Pasal 311 KUHPidana.

Fauzi mendatangi Mapolda Banten dengan didampingi kuasa hukum dan para petinggi DPW PKB Banten, Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, DPP PKB juga sudah melaporkan Lukman Edy ke Bareskrim Polri pada 5 Agustus 2024.

Baca Juga: Dilaporkan PKB ke Bareskrim, Lukman Edy: Cak Imin Antikritik!

1. Lukman dilaporkan lantaran menuding Cak Imin tidak transparan mengelola keuangan

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dikatakan Fauzi, Lukman Edy sempat melontarkan pernyataan bahwa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tidak transparan soal pengelolaan keuangan partai dan sudah tidak menggunakan ulama dalam setiap keputusan partai.

"Hari ini saya kira melaporkan saudara Lukman Edy yang telah menyebarkan berita bohong," katanya di Mapolda Banten.

2. Fauzi: setiap pengelolaan keuangan partai selalu diaudit BPK

Menurut Fauzi, pernyataan yang dilontarkan oleh Lukman Edy tersebut tidak berdasar dan tidak benar. Sebab, selama ini pengelolaan dana partai dari pemerintah selalu dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, setiap keputusan partai selalui melalui pertimbangan majelis suro sesuai AD/ART partai.

"Dengan laporan ini, kami harus sama-sama tahu apa yang dilakukan Lukman itu adalah bohong belaka," katanya.

Berita Terkini Lainnya