Ketua Komisi V DPRD Desak Pejabat BPBD Banten Dapat Sanksi Tegas
Pejabat BPBD Banten, AB, terseret dugaan proyek fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mendesak inspektorat dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) segera turun tangan dan mendalami dugaan penipuan atau proyek fiktif yang dilakukan oknum pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) provinsi.
Yeremia mengaku telah meminta klarifikasi atas kasus tersebut ke Kepala BPBD Banten bahwa tidak ada proyek pengadaan laptop dalam mata anggaran 2023.
"Saya tadi via telepon sudah tanya ke Kalak (kepala BPBD Banten). Kata Pak Nana, yang bersangkutan bukan PPK (pejabat pembuat komitemen). Ini aktivitas orang per orang memanfaatkan jabatannya di situ," kata Yeremia saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, pejabat BPBD Banten berinisial AB terseret kasus ini.
Baca Juga: Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur
1. Inspektorat dan BKD harus memberikan sanksi tegas
Jika dari hasil pemeriksaan pejabat BPBD inisial AB terbukti bersalah, Inspektorat dan BKD Provinsi Banten harus memberikan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat karena yang bersangkutan telah mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi Banten dan agar ada efek jera untuk pegawai yang lainnnya.
"Padahal, tukinnya (tunjangan kinerja) sudah tinggi, harusnya semakin berintegritas. Jangan mementingkan kepentingan pribadi," katanya.
Selain itu, Inspektorat pun bisa mendorong kasus ini ke aparat penegak hukum karena tindakan yang dilakukan AB telah telah memenuhi unsur pidana.
"Yang terjadi sekarang itu belanja itu tidak ada, tapi dibuat SPK (surat perintah kerja) fiktif," katanya.
Baca Juga: 415 Desa Kelurahan di Banten Rawan Terdampak Kekeringan