Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj Gubernur

Kepala BPBD Banten membenarkan oknum AB terseret kasus ini

Serang, IDN Times - Seorang pengusaha melaporkan oknum pejabat berinisial AB ke Pj Gubernur Banten Al Muktabar atas dugaan penipuan pekerjaan pengadaan langsung laptop di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten tahun 2023.

Akibat pekerjaan bodong tersebut, Lila Tania selaku Direktur Utama PT Putera Pangestu Jaya Lestari mengaku telah dirugikan senilai Rp3,7 miliar.

Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum PT Putera Pangestu Jaya Lestari, Alfiando Yudistira Santosa ke Al Muktabar melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

1. Awal mula kasus ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari mendapat tawaran pengadaan laptop

Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj GubernurIDN Times/Khaerul Anwar

Alfiando menjelaskan, penipuan itu bermula ketika PT Putera Pangestu Jaya Lestari selaku pihak ketiga ditawari pekerjaan berupa penunjukan langsung pengadaan laptop pada BPBD Banten tahun 2023 oleh seorang yang mengaku pihak kedua pemenang proyek inisial RZ.

Kemudian, RZ mempertemukan PT Putera Pangestu Jaya Lestari dengan oknum pejabat AB agar meyakini pihaknya bahwa proyek pengadaan laptop itu benar-benar ada.

"Saat pertemuan pejabat itu membenarkan ada pengadaan 100 unit laptop di BPBD Banten," kata Alfiando kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

2. Oknum pejabat menerbitkan SPK, ternyata bodong

Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj GubernurIlustrasi Pencucian Uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai pertemuan, oknum pejabat BPBD Banten AB disebut langsung membuat surat perintah kerja (SPK) sebanyak 20 kontrak. Pada bulan Februari 2023, PT Putera Pangestu Jaya Lestari melakukan serah terima 100 unit laptop merk Asus di kantor BPBD Banten.

"Saat itu yang nerima langsung oknum pejabat yang bersangkutan yang nerima di kantornya. Kami ada bukti foto saat serah terimanya," kata Alfiando.

PT Putera Pangestu Jaya Lestari baru menyadari telah ditipu karena tidak ada pembayaran yang dilakukan BPBD Banten setelah beberapa bulan barang diserahkan.

Saat pihaknya mengecek ke BPBD Banten, ternyata pengadaan laptop tersebut adalah fiktif atau SPK yang dibuat AB tersebut adalah bodong. "Atas hal itu klien kami mengalami kerugian sebesar Rp3,721 miliar," katanya.

Alfiando menerangkan, pelaporan ke pihak Pemprov Banten tersebut merupakan kali kedua. Sebelumnya, PT Putera Pangestu Jaya Lestari juga pernah melaporkan hal tersebut ke Pemprov pada akhir bulan Juni lalu. 

"Kami sudah koordinasi, mediasi dengan Bu Sekda, Kepala BPBD minta solusi. Tapi belum ada tindak lanjut," katanya.

Alfiando menambahkan, bahwa kliennya meminta uang Rp 3,721 miliar bekas pembelian laptop tersebut dikembalikan.

Dia menegaskan, jika tidak ada itikad baik dari oknum tersebut untuk mengembalikan uang, maka pihak PT Putera Pangestu Jaya Lestari akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

"Intinya meminta uang itu atau laptopnya kembali, karena uang enggak ada, laptop pun gak ada," katanya.

3. Kepala BPBD Banten mengaku telah memproses kasus ini ke BKD dan inspektorat

Jadi Korban Proyek Fiktif, Pengusaha Ngadu ke Pj GubernurIlustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat dikonfirmasi, Kepala BPBD Banten Nana Suryana membenarkan bahwa adanya dugaan penipuan proyek fiktif yang dilakukan anak buahnya. Ia mengaku, bahwa oknum pejabat BPBD tersebut telah diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi Banten.

"Yang bersangkutan (AB) sudah dilaporkan ke BKD dan inspesktorat. Langsung konfirmasi aja ke yang bersangkutan yah," katanya.

Baca Juga: Tangerang Jadi Penyumbang Kenaikan Angka Obesitas Indonesia

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya