Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGD

Bank Banten diklaim bakal sehat usai pisah

Serang, IDN Times - Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengungkap, rencana pemisahan PT Bank Pembangunan Daerah Banten dengan PT Global Banten Development (BGD) sudah disepakati. Pemisahan ini bakal terealisasi dalam waktu dekat.

Setelah terpisah, Bank Banten bakal menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru dan Pemprov Banten bakal menjadi pemegang saham penuh.

"Kita segera melakukan pemisahan BGD dengan Bank Banten dan kita juga telah menyiapkan peraturan daerah," kata Al Muktabar saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif Rp61 Miliar di Bank Banten Segera Disidangkan

1. Al Muktabar klaim Bank Banten bakal sehat setelah berpisah dari BGD

Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGDGubernur Banten, Al Muktabar. (Dok. Bank Banten)

Menurut Al Muktabar, dengan adanya pemisahan tersebut Bank Banten bakal semakin sehat dan menghasilkan deviden. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank pelat merah itu telah mencatatkan laba pada Mei 2023 sebesar Rp2,768 miliar.

"Tentu Bank Banten akan makin kuat dan seperti pada RUPS yang lalu, Bank Banten telah melaporkan ke publik sudah mulai untung," katanya.

2. Al Muktabar enggan menyebut BGD jadi penghambat Bank Banten

Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGDIDN Times/Khaerul Anwar

Namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu enggan mengaku bahwa selama ini BUMD PT BGD menjadi salah satu penyebab Bank Banten tidak berkembang hingga saat ini sehingga perlu adanya pemisahan tersebut.

"Tidak ada hambat-menghambat tapi itu adalah sebuah proses yang sudah terstruktur administrasinya dari dulu dan dipandang dalam progress untuk mengoptimalkan peran Bank Banten," katanya.

3. Legal opinion pemisahan Bank Banten dan BGD sudah ada

Pj Gubernur Banten: Bank Banten Segera Pisah dengan BGDIDN Times/Khaerul Anwar

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan mengatakan, pihaknya akan melakukan pendampingan selam proses pemisahan tersebut sebagai Jaksa Pengacara Negera (JPN).

Disampaikan Didik, pemisahan Bank Banten dengan BGD sudah mendapat legal opinion untuk ditindaklanjuti.

"langkah-langkah untuk pemisahan kita dapat lakukan dan JPN juga sekali lagi akan melakukan pendamping untuk langkah-langkah itu," katanya.

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya