Ombudsman Ungkap Praktik Jual Beli Kursi SMA, Al Muktabar Minta Bukti
Ombudsman ungkap, orangtua dimintai dana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ombudsman Banten menerima 36 aduan soal pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satu yang muncul adalah soal jual beli kursi pada jenjang SMA.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, pengaduan itu diterima melalui media sosial, Whatsapp pengaduan, maupun masyarakat yang datang langsung ke kantor Ombudsman.
Baca Juga: Pj Gubernur: Ada Siswa yang Numpang KK Orang Lain saat PPDB
1. Temuan Ombudsman: ada indikasi jual beli kursi tingkat SMA sekitar Rp5-8 juta
Dari hasil pengawasan, kata Fadli, pihaknya masih menemukan indikasi pungutan liar atau jual beli kursi di beberapa sekolah, khususnya pada tingkat SMA. Adapun besaran dana, kata Fadli, antara 5-8 juta rupiah. Dana itu diminta dari orangtua untuk dapat memasukkan peserta didik ke sekolah negeri yang dituju.
"Ombudsman menekankan agar pertama, pelaksana PPDB tidak terlibat dan konsisten pada pakta integritas yang telah ditandatangani. Sehingga, tidak ada siswa yang diterima lagi di luar proses PPDB yang diselenggarakan," kata Fadli melalui siaran pers, Rabu (12/7/2023).
Baca Juga: PPDB SMA/SMK di Banten, Pj Gubernur: Jangan Ada Siswa Titipan