Pemkot Serang Ajukan Penangguhan Penahanan Kadispora
Jadi tersangka korupsi sewa lahan ilegal, Sarnata ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang, Sarnata ke Kejaksaan Negeri Serang.
Sarnata ditahan Kejari Serang pada Selasa (30/7/2024) usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan kepada pihak ketiga untuk puluhan kios secara ilegal di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Baca Juga: Sewakan Lahan Negera Ilegal, Kadispora Serang Jadi Tersangka
1. Sarnata masih tercatat aktif sebagai kepala OPD
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Serang Arif Teguh Pribadi mengatakan, hingga saat ini Sarnata masih tercatat sebagai pejabat aktif di Pemkot Serang. Sebagai, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masih ada urusan administrasi yang masih perlu dikerjakan oleh Sarnata sehingga jalannya pemerintahan tidak terganggu.
“Kami sedang berkomunikasi dengan pihak keluarga Sarnata untuk mengajukan penangguhan ini kepada Kejaksaan Negeri Serang," katanya, Jumat (2/8/2024).