Pemprov Banten Evaluasi Kinerja Honorer Jelang Demo 7 Agustus
Surat soal evaluasi ini dinilai sebagai bentuk intervensi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Banten memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi capaian kinerja pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) di instansinya masing-masing.
Surat edaran pembinaan pegawai non ASN yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Virgojanti pada 2 Agustus 2023, atau beberapa hari menjelang rencana unjuk rasa besar-besaran tenaga honorer ke gedung DPR, Jakarta pada 7 Agustus 2023.
"Kepada seluruh perangkat daerah wajib melaksanakan pembinaan kedisiplinan dan pengawasan atas capaian kinerja terhadap pegawai non-ASN di masing-masing perangkat daerah," kata Virgo dalam surat edaran dikutip IDN Times, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Pj Gubernur Minta Pegawai Honorer Tak Demo ke DPR, 7 Agustus Nanti
1. Surat edaran dibuat menyusul adanya rencana aksi damai pegawai honorer ke Jakarta
Menurut Virgo, evaluasi kinerja tersebut sehubungan dengan rencana aksi damai untuk menyampaikan aspirasi dari pegawai non-ASN Pemprov Banten di Gedung DPR dan kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Jakarta.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN," katanya.
Baca Juga: RUU ASN Segera Disahkan, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer