Proyek Breakwater Cituis DKP Banten Bukan Dikerjakan Pemenang Lelang
Saksi Hendra: selama pengerjaan proyek, banyak kendala
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Proyek pembangunan pemecah ombak di Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar, tidak dikerjakan pemenang lelang, CV Kakang Prabu. Proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten tersebut, justru dikerjakan oleh pihak swasta lainnya bernama Hendra Wijaya dan Parjianto alias Anto.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dalam proyek pembangunan breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (8/8/2024). Terdakwa dalam kasus ini adalah pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Asep Saepurohman.
"Saya yang melanjutkan (proyek Cituis)," kata Hendra Wijaya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Ichwanudin itu.
Baca Juga: Proyek Strategis Breakwater Cituis Bermasalah, Ini Kata Al Muktabar
Baca Juga: Terima Fee Proyek Breakwater, Pejabat DKP Banten Jadi Tersangka
1. Kronologi "pemindahtanganan" proyek ke pihak ketiga
Hendra mengungkapkan, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tersebut dimenangkan oleh CV Kakang Prabu. Direktur perusahaan tersebut bernama Ratna Juwita yang juga istri Hendra.
Hendra menjelaskan, dia merupakan Direktur CV Rajata Mulia. Ia membenarkan, dia tidak ada kaitan dalam proyek tersebut. "Perusahaan (dengan CV Kakang Prabu) saya tidak ada kaitannya," katanya.
Meski tidak ada kaitan dalam proyek dan perusahaan tersebut, Hendra mengaku meminta dilibatkan. Ia khawatir pengerjaan proyek tersebut dilakukan dengan asal-asalan.
"Saya menawarkan (untuk terlibat). Awalnya saya tidak masuk ke dalam proyek itu, ada rekan yang lain yang melaksanakan pekerjaan itu (Parjianto alias Anto). Akhirnya mereka tidak ada, saya yang melanjutkan," katanya.