TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sambut HUT Kota Serang, Bapenda Berlakukan Penghapusan Denda Pajak

Penghapusan denda ini dimulai 1-31 Agustus 2024

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.

Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Serang Tak Mengenyam Pendidikan 

1. Penghapusan denda pajak dimulai 1 - 31 Agustus

Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapus denda pajak tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Keringanan ini, kata Hari, sebagai bentuk relaksasi menumbuhkan wajib pajak untuk membayar pajak.

"Dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong membayar pajak," kata Hari, Jumat (2/8/2014).

2. Langkah ini dinilai bisa berdampak positif bagi pendapatan daerah

Menurut Hari, program penghapus denda pajak ini akan membawa dampak positif terhadap wajib pajak. Kemudian, di sisi lain, bisa membuat pendapatan pajak daerah mencapai target.

"Adanya program ini tentunya sangat membantu pertumbuhan ekonomi di Kota Serang," katanya.

Berita Terkini Lainnya