Sambut HUT Kota Serang, Bapenda Berlakukan Penghapusan Denda Pajak
Penghapusan denda ini dimulai 1-31 Agustus 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menghapus semua denda pajak dari semua jenis pajak yang di kelola Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang. Denda yang dihapus, mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga perhotelan.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Serang yang ke-17 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Serang Tak Mengenyam Pendidikan
1. Penghapusan denda pajak dimulai 1 - 31 Agustus
Kepala Bapenda Kota Serang Hari Pamungkas mengatakan, penghapus denda pajak tersebut mulai berlaku dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Keringanan ini, kata Hari, sebagai bentuk relaksasi menumbuhkan wajib pajak untuk membayar pajak.
"Dapat memberikan keringanan kepada masyarakat sehingga masyarakat ini akan berbondong-bondong membayar pajak," kata Hari, Jumat (2/8/2014).