Sewakan Lahan Negara Ilegal, Kadispora Serang Jadi Tersangka
Lahan kosong kawasan stadion itu sudah alih fungsi jadi kios
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang Sarnata ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas perkara dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal kepada pihak swasta di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa mengatakan bahwa Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios di lahan stadion.
"Dia telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf," kata Lulus Mustofa pada Selasa (30/7/2024).
Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Serang Tak Mengenyam Pendidikan
1. Lahan kosong itu sudah alih fungsi menjadi kios-kios pedagang
Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi (m2) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan disewakan kepada sebanyak 59 pedagang yang saat ini berjualan disana.
"Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata) itu melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," katanya.