TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sewakan Lahan Negara Ilegal, Kadispora Serang Jadi Tersangka

Lahan kosong kawasan stadion itu sudah alih fungsi jadi kios

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kota Serang Sarnata ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas perkara dugaan penyewaan lahan negara secara ilegal kepada pihak swasta di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa mengatakan bahwa Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan lahan untuk puluhan kios di lahan stadion. 

"Dia telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong, lapak pedagang di Stadion Maulana Yusuf," kata Lulus Mustofa pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Ribuan Anak di Kota Serang Tak Mengenyam Pendidikan 

1. Lahan kosong itu sudah alih fungsi menjadi kios-kios pedagang

Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi (m2) di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan disewakan kepada sebanyak 59 pedagang yang saat ini berjualan disana.

"Yang bersangkutan ini tersangka S (Sarnata) itu melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," katanya.

2. Uang belum masuk ke kas negara, meski pihak ketiga sudah dapat untung

Tulus mengungkapkan meski pihak ketiga telah menerima uang sewa dari para pedagang, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483.635.555 sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik.

"Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani minimal 2 hari sebelumnya. Seharusnya sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD," katanya.

Bahkan, Tulus menerangkan kios yang telah ditempati puluhan pedagang sejak Juni 2023 itu, pihak swasta telah memperoleh keuntungan dari sewa kios di lahan negara tersebut.

"Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000," katanya.

Meski telah mendapatkan pemasukan, kata Tulus, pemerintah Kota Serang belum menerima pemasukan. Bahkan, pihak ketiga diduga masih menerima pemasukan dari pedagang hingga saat ini.

"Pihak ketiga sudah menerima pemasukan atau keuntungan di atas. Potensi itu akan bertambah karena pembangunan rukok atau lapak itu masih berjalan dan belum juga disewakan," katanya.

Tulus menegaskan, saat ini tim penyidik pidana khusus masih menghitung kerugian keuangan negara, atas kasus sewa lahan negara di Stadion Maulana Yusuf tersebut.

"Kerugian negara sudah kami pegang, tapi pastinya berjalannya waktu perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan pihak audit yang lebih kompeten," katanya.

Berita Terkini Lainnya