Situ Kayu Antap Dikuasai Swasta, Kejati Dalami Jual Beli Aset
Aset negara itu dihapus dari Pemprov Banten 2016
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mendalami dugaan tindak pidana di balik jual beli Situ Kayu Antap. Aset ini telah dihapus dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Bahkan, situ tersebut kini telah beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Situ yang berada di wilayah Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) itu kini telah dimiliki dan dikuasai oleh PT Hana Kreasi Persada selaku pengembang perumahan.
"Situ Kayu Antap ini sedang ditangani oleh bidang lain (Bidang Pidana Khusus Kejati Banten)," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Baca Juga: Situ Kayu Antap, Aset Pemprov Banten Dikuasai Swasta
1. Kejati masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menguak, mengapa aset sampai pindah ke tangan swasta
Rangga mengungkap, Pemprov Banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) ke Kejati Banten baru tahun 2022.
Setelah mendapat surat kuasa, Kejati pun memulai proses pengumpulan bukti dan keterangan atau pulbuket. "Timsus masih meneliti dan mengumpulkan bukti, kenapa aset itu beralih ke pihak swasta," kata dia.
Untuk proses ini, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan kepada sejumlah pihak.