Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi
Simak nih UMK se- Banten, Lebak paling rendah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Dari delapan daerah di Banten, UMK tertinggi merupakan Kota Cilegon.
Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kanaldi, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Bupati Serang Usul UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 Juta
1. Kenaikan di 7 daerah itu dinilai tak sesuai dengan usulan kabupaten dan kota
Septo mengakui bahwa UMK 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut tujuh diantaranaya tidak sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota.
"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, yaitu Kota Tangsel," katanya.