TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tok! UMK Banten 2024 Ditetapkan, Cilegon Tertinggi

Simak nih UMK se- Banten, Lebak paling rendah

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 di seluruh wilayahnya. Dari delapan daerah di Banten, UMK tertinggi merupakan Kota Cilegon.

Penetapan UMK ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya oleh Pj gubernur," kata kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kanaldi, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Bupati Serang Usul  UMK Naik 7,08 Persen, Jadi Rp4,8 Juta

1. Kenaikan di 7 daerah itu dinilai tak sesuai dengan usulan kabupaten dan kota

IDN Times/Khaerul Anwar

Septo mengakui bahwa UMK 2024 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut tujuh diantaranaya tidak sesuai dengan usulan dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, yaitu Kota Tangsel," katanya.

2. Pemprov mengklaim, nilai kenaikan UMK telah sesuai aturan

Dok. istimewa/Intan

Kendati tidak sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, Septo mengklaim bahwa besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Meskipun, angka kenaikan semua UMK 2024 tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali Kota," katanya.

Berita Terkini Lainnya