TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Dibongkar

Pengelola yang merusak segel akan dibawa ke jalur hukum

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang membongkar dua bangunan tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Selasa (20/2/2024).

Pembongkaran itu dilakukan lantaran dua bangunan tersebut merupakan bangunan liar tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat hiburan malam atau tempat dugem.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak Bersalah

1. Sebelum membongkar, Pemkot Serang sudah mengimbau pemilk usaha itu, jauh-jauh hari

IDN Times/Khaerul Anwar

Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sebelum membongkar pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam itu, dalam bentuk penyegelan.

Bahkan, kata dia, Pemkot Serang juga sudah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izin serta mengalihfungsikan gedung yang sudah berizin.

"Jadi yang kami bongkar hari ini ada dua. Karena imbauan yang kami keluarkan itu tidak digubris dan malah kembali beroperasi, makanya kami bongkar tanpa adanya toleransi lagi," katanya.

2. Pemilik usaha tetap ngeyel dan beroperasi padahal sudah disegel

IDN Times/Khaerul Anwar

Yedi mengaku, banyak masukan-masukan yang muncul dari masyarakat setelah penyegelan dilakukan, termasuk gedung ilegal yang ada di Kelurahan Kalodran yang masih beroperasi menjadi tempat hiburan malam. Mereka tetap ngeyel mengoperasikan usahanya.

"Memang kalau yang di Kalodran itu segelnya tidak dirusak, tapi mereka malah membuat pintu baru dari belakang dan itu kami dapatkan laporan dari masyarakat secara langsung," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya