Bangunan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang Dibongkar
Pengelola yang merusak segel akan dibawa ke jalur hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pemerintah Kota Serang membongkar dua bangunan tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Selasa (20/2/2024).
Pembongkaran itu dilakukan lantaran dua bangunan tersebut merupakan bangunan liar tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dijadikan tempat hiburan malam atau tempat dugem.
Baca Juga: Bawaslu Putuskan Kades di Serang yang Pose 2 Jari Tak Bersalah
1. Sebelum membongkar, Pemkot Serang sudah mengimbau pemilk usaha itu, jauh-jauh hari
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, sebelum membongkar pihaknya sejak jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan kepada para pelaku usaha tempat hiburan malam itu, dalam bentuk penyegelan.
Bahkan, kata dia, Pemkot Serang juga sudah memberikan toleransi kepada para pelaku usaha untuk segera mengurus izin serta mengalihfungsikan gedung yang sudah berizin.
"Jadi yang kami bongkar hari ini ada dua. Karena imbauan yang kami keluarkan itu tidak digubris dan malah kembali beroperasi, makanya kami bongkar tanpa adanya toleransi lagi," katanya.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.