Hakim Danu Arman Dipecat Karena Pesta Sabu, Ini Perjalanan Kasusnya
Meski dipecat, Danu Arman lolos dari jerat pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Danu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengkonsumsi narkotika di ruang kerjanya.
Simak perjalanan kasus anak Hakim Agung Suhadi itu hingga dipecat. Danu Arman ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada 17 Mei 2022 bersama Yudi Rozadinata dan seorang Pegawai PN Rangkasbitung Raja Siagian dalam kasus pembelian dan kepemilikan sabu seberat 19,3 gram.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat
1. Kronologi pengungkapan dan penangkapan hakim Danu
Kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sumatra ke Banten melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian Tim Brantas BNN Banten melakukan kontrol dan pengawasan terkait pengiriman hingga ke tempat tujuan. Saat tiba tempat jasa pengangkutan di daerah Rangkasbitung, Lebak, petugas berhasil mengamankan RAS alias Raja Siagian saat mengambil barang tersebut.
Setelah diinterogasi, RAS mengaku barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik atasannya, yakni YR alias Yudi Rozadinata, salah satu oknum hakim PN Rangkasbitung.
Kemudian, petugas menggeledah ruangan kerja Yudi. Disaksikan seluruh pimpinan Yudi, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu atau bong, dua buah pipet, dan dua buah korek gas. Benda-benda ini diduga kerap dipakai para tersangka untuk mengkonsumsi narkoba.
"Kita lakukan tes urine, RAS dan YR positif sabu," Kepala BNN Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung.
Pada saat pemeriksaan, tersangkaa YR kemudian menyebutkan nama DA atau Danu Arman sesama hakim dan seorang asisten rumah tangga berinisial H.
"Ternyata DA dan H juga positif. Keempat diduga penyalahgunaan, pengedaran obat-obatan di bawa ke kantor," katanya.
Baca Juga: Hakim PN Rangkasbitung Pesta Sabu Seminggu Sekali
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.