TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi Calo PPPK, Pejabat Satpol PP Banten Diberhentikan dari ASN

Pemberhentian permanen tunggu persetujuan BKN

Ilustrasi. PNS/ASN (IDN Times/Daruwaskita)

Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara RJL, oknum pejabat eselon IV yang menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP. RJL menjanjikan pelamar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi pemberhentian sementara RJL sebagai abdi negara tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar oleh BKD Banten.

Baca Juga: Pemprov Banten Usulkan 11.737 Formasi PPPK ke Pusat 

1. Pemberhentian permanen RJL sebagai ASN menunggu persetujuan BKN

Dok. Istimewa/IDN Times

Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, hasil keputusan pemberhentian RJL pun telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika hal itu disetujui BKN, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.

"Sudah disanksi diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri," kata Nana, Senin (18/3/2024).

2. BKD tengah mendalami keterlibatan 2 ASN lainnya

ilustrasi investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, lanjut Nana, saat ini BKD Banten tengah mendalami soal dugaan keterlibatan dua pegawai lain dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan pengangkatan PPPK tersebut. Bahkan, keduanya telah diperiksa oleh BKD Banten.

"Sudah kami mintain keterangan sejauh mana keterlibatan ikut sertanya. Nanti itu masih dalam proses dua pegawai," katanya.

Baca Juga: Pejabat Satpol PP Banten Dipecat Jika Terbukti Calo PPPK

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya