Jadi Calo PPPK, Pejabat Satpol PP Banten Diberhentikan dari ASN
Pemberhentian permanen tunggu persetujuan BKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten memberhentikan sementara RJL, oknum pejabat eselon IV yang menjadi calo penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Satpol PP. RJL menjanjikan pelamar bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi pemberhentian sementara RJL sebagai abdi negara tersebut telah diputuskan dalam rapat pleno yang digelar oleh BKD Banten.
Baca Juga: Pemprov Banten Usulkan 11.737 Formasi PPPK ke Pusat
1. Pemberhentian permanen RJL sebagai ASN menunggu persetujuan BKN
Kepala BKD Banten Nana Supiana mengatakan, hasil keputusan pemberhentian RJL pun telah diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Jika hal itu disetujui BKN, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara permanen.
"Sudah disanksi diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri," kata Nana, Senin (18/3/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.