TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama Dikelola Swasta, Situ Cipondoh Diduga Dijual

Ada 16 sertifikat hak milik perseorangan atas lahan situ

Situ Cipondoh, Tangerang (www.tangerangkota.go.id)

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengungkapkan bahwa puluhan situ aset milik Pemerintah Provinsi Banten dikuasai oleh pihak swasta, bahkan ada yang sudah beralih fungsi menjadi pabrik. Salah satu situ yang bermasalah adalah Situ Cipondoh. 

Situ ini berlokasi di Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Meski tidak beralih fungsi, sebagian area lahan Situ Cipondoh diduga dijual dan dikuasai perorangan, hingga keluar sertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga: Segera Bayar Pajak PBB Kota Tangerang, Sebelum Kena Denda 2 Persen

1. Sertifikat hak milik perseorangan muncul selama situ itu dikelola swasta

Wali Kota Arief Wismansyah di Situ Cipondoh Tangerang (Antaranews)

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan membenarkan adanya tumpang tindih kepemilikan area lahan Situ Cipondoh. Masalah tersebut kata Arlan, muncul semenjak lahan situ dikelola oleh PT Griya Tritunggal Paksi (GTP).

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pemprov Jawa Barat, PT GTP mengelola Situ Cipondoh selama 30 tahun sejak tahun 1993 dengan diterbitkan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) dengan luas 1.261.757 meter persegi (m2).

Aset yang mulanya milik Pemprov Jabar itu baru dialihkan ke Pemprov Banten pada 2007 lalu.

"Ada tumpang tindih sertifikat di area situ ada yang berbentuk sertifikat, SHM dan HGB, dan itu ada 16," kata Arlan, Jumat (22/9/2023).

2. Pihak ketiga dianggap gagal mengelola situ Cipondoh

Menurut Arlan, PT GTP dianggap gagal mengelola aset Pemprov Banten, lantaran tidak menjalankan kewajiban sebagaimana tertuang dalam PKS pengelolaan kawasan terpadu yang menjadi pilot proyek percontohan lingkungan Cipondoh.

"Buktinya ada penguasaan lahan oleh pihak lain. Kemudian dari konteks pelestariannya tidak ada, banyak bangunan liar dan sedimentasi," katanya.

DPUPR Banten mengaku sudah melayangkan somasi terkait hal itu. Namun somasi tersebut hingga saat belum ada respons oleh PT GTP.

"Kaitan dengan bahwa di PKS itu ada hak dan kewajiban yang harus di laksanakan oleh swasta dan itu tidak dilaksanakan dengan baik," katanya.

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya