Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui
Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 4 tahun penjara Direktur Utama PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) PT dengan kerugian negara Rp23,6 miliar.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya hanya menuntut Aryo 3 tahun bui.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui
1. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp18 miliar
Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.
"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (18/4/2024).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.