TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal di Cilegon Divonis 4 Tahun Bui

Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis 4 tahun penjara Direktur Utama PT AM Indo Tek, RM Aryo Maulana Bagus atas kasus pengadaan kapal tunda PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) PT dengan kerugian negara Rp23,6 miliar.

Vonis yang dijatuhi majelis hakim yang dipimpin Arief Adikusumo itu lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Cilegon yang sebelumnya hanya menuntut Aryo 3 tahun bui.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal Cilegon Dituntut 3 Tahun Bui 

1. Terdakwa juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp18 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain pidana penjara, Aryo juga didenda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara. Tak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp18 miliar.

"Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan jika masih tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," kata Arief saat membacakan putusan, Kamis (18/4/2024).

2. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti malakukan tindak pidana korupsi

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim menyatakan terdakwa Aryo secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor, seperti yang tertera pada dakwaan primer. 

Ia dinilai telah merugikan negara dan membagikan uang kejahatan kepada banyak pihak, termasuk mantan Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi. "Perkara korupsi merupakan extraordinary crime karena dampaknya dapat menghambat pembangunan nasional dan merusak perekonomian negara," katanya.

Setelah mendengar putusan tersebut baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir saat ditanya hakim apakah akan banding atau tidak.

Baca Juga: Ajudan Eks Wali Kota Cilegon Kembalikan Rp150 Juta

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya