TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terima Suap Rp18 Miliar, Eks Kepala BPN Lebak Divonis 7 Tahun Bui

Ady Muchtady pun dijerat tindak pidana pencucian uang

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady divonis tujuh tahun penjara atas perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menilai, Ady terbukti menerima suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan mega proyek Citra Maja Raya di BPN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 sebesar Rp18 miliar.

Ady dijerat  pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 tentang pencegahan dan dan pemberantasan TPPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata Ketua Majelis hakim Dedi Ady Saputra saat membacakan putusan, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

1. Terdakwa Ady juga dihukum denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp18 miliar

IDN Times/Khaerul Anwar

Selain dihukum pidana badan, Ady juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, eks kepala BPN Lebak itu juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang ganti rugi sebesar Rp18 miliar.

"Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Untuk hal yang memberatkan hukuman, menurut hakim, terdakwa Ady tidak mendukung program pemberantasan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang, menyalahgunakan kepercayaan selaku ASN dan menikmati hasil kejahatan.

"Sedangkan hal yang meringankan, Ady bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Sementara, terdakwa lainnya, yakni honorer BPN Lebak bernama Deni Edy Risyadi, divonis satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

2. Orang kepercayaan Benny Tjokro divonis dua tahun

IDN Times/Khaerul Anwar

Kemudian, majelis hakim juga membacakan putusan untuk terdakwa Maria Sopiah selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Benny Tjokro dan anaknya Maria, Eko HP.

Maria dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara Eko HP divonis satu tahun empat bulan dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mereka terbukti sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Kampung Moderasi Beragama di Lebak

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya