Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara Suap

Suap ini untuk pengurusan tanah mega proyek Citra Maja

Serang, IDN Times - Jaksa menuntut mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ady Muchtady pidana penjara enam tahun atas perkara kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah untuk pembangunan megaproyek Citra Maja Raya di PN Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp18 miliar.

JPU Kejati Banten Subardi menyatakan, Ady Muchtadi selaku kepala BPN Lebak terbukti bersalah sebagaimana Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menuntut, terdakwa Ady Muchtadi berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (10/7/2023).

Baca Juga: Eks Bupati Lebak Jayabaya Disebut Dalam Kasus Suap Kepala BPN Lebak 

1. JPU juga membacakan tuntutan tiga terdakwa lainnya

Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara SuapIDN Times/Khaerul Anwar

Selain Ady Muchtadi,  JPU juga membacakan tuntutan ketiga terdakwa lainnya. Terdakwa Deni Edi Risyadi selaku mantan honorer BPN Kabupaten Lebak dituntut dua tahun dan enam bulan.

Sementara, dua terdakwa lain dari pihak swasta yakni terdakwa Maria Sopiah dituntut tiga tahun penjara dan terdakwa Eko HP dua tahun penjara.

"Ketiganya terbukti sebagaimana pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya.

Baca Juga: Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar 

2. JPU menuntut para terdakwa membayar uang denda

Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara SuapSidang suap pejabat BPN Lebak (IDN Times/Khaerul Anwar)

Selain dituntut pidana penjara, para terdakwa diberikan hukuman tambahan berupa membayar denda. Terdakwa Ady dituntut membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan dan terdakwa Deni Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara terdakwa Maria diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan Eko HP Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

3. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa

Eks Kepala BPN Lebak Dituntut 6 Tahun Bui Gara-gara SuapIDN Times/Khaerul Anwar

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa menyalahgunakan wewenang yang diberikan.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi melalui anak buahnya Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah berupa uang dari Maria Sopiah dan Eko HP dengan total keseluruhan Rp18,1 miliar, selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020.

Uang Rp18,1 miliar yang diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP kepada kepala BPN Lebak diduga untuk pengurusan penerbitan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan HGB terhadap Badan Hukum.

Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan, yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.

Terdakwa Ady Muchtadi juga diduga menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul dana hasil suap itu dengan berbagai cara, termasuk kendaraan bermotor, 1 unit mobil merek CRV, 1 unit mobil merek Honda Brio, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fazio.

Baca Juga: Selain Suap, Eks Kepala BPN Lebak Juga Dijerat Pencucian Uang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya