Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar 

Suap itu diduga terkait pengurusan tanah

Serang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten mendakwa mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtady menerima suap terkait penerbitan Surat Keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB), penertiban sertifikat dan pencucian uang senilai Rp18,1 miliar.

Selain Ady, ada tiga terdakwa lainnya dalam kasus suap ini. Mereka adalah mantan honorer di Kantor BPN Lebak  Deni Edi Risyadi dan dua terdakwa dari pihak swasta pemberi suap, yakni Maria Sopiah dan Eko HP.

Baca Juga: Selain Suap, Eks Kepala BPN Lebak Juga Dijerat Pencucian Uang

1. Eks Kepala BPN Lebak menerima suap menggunakan rekening sopir

Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar Sidang suap pejabat BPN Lebak (IDN Times/Khaerul Anwar)

Dalam dakwaan,  JPU Indah Kurniati Hutasoit mengungkap bahwa Ady Muchtadi melalui Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah atau gratifikasi berupa sejumlah uang dari Maria Sopiah bersama dengan Eko HP dengan nilai total Rp 18,1 miliar. Deni Edi merupakan sopir Ady.

"Penerimaan hadiah berupa uang itu menggunakan rekening milik Deni Edi dan rekening milik Ady Muchtadi selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020, dengan total jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 18.140.550.000,00," kata Indah di hadapan majelis hakim PN Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).

2. Uang itu untuk pelicin agar Ady menerbitkan sejumlah sertifikat dan SK HGU

Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar Sidang suap pejabat BPN Lebak (IDN Times/Khaerul Anwar)

Tujuan terdakwa Maria Sopiah dan Eko HP memberi uang itu agar Ady Muchtadi mau menggunakan kewenangan untuk menerbitkan 75  Surat Keputusan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan Hak Guna Bangunan terhadap Badan Hukum (SK Penetapan HGB).

Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.

"Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit. Hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan," katanya.

Baca Juga: Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah

3. Ady menyamarkan hasil suap itu dengan membeli sejumlah kendaraan dan bangunan

Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Terima Suap Rp18,1 Miliar Sidang suap pejabat BPN Lebak (IDN Times/Khaerul Anwar)

Uang suap tersebut, imbuh JPU, disembunyikan atau disamarkan dengan membeli kendaraan mobil, motor, rumah hingga apartemen di Lebak hingga di ibu kota Jakarta.

JPU mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf a, b jo Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Ady juga didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 jo pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya