Selain Suap, Eks Kepala BPN Lebak Juga Dijerat Pencucian Uang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menjerat mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pencucian uang ini juga terkait dugaan gratifikasi dan suap pengurusan tanah pada 2018-2020 dengan nilai Rp15 miliar.
Selain Ady, tersangka DER juga dijerat TPPU. DER merupakan honorer BPN Lebak yang berperan sebagai perantara penghubung Ady ke tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah
1. Modus tersangka cuci uang korupsi
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup terjadinya dugaan TPPU oleh Ady dan DER.
Salah satu indikasinya, ada transaksi transfer uang yang diduga hasil suap atau gratifikasi ke beberapa instrumen perbankan. "Serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
2. Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis
Kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis, selain tindak pidana korupsi Juga akan dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten telah mengeluarkan 2 surat perintah penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dalam pengurusan tanah pada BPN Lebak Tahun 2018-2021," katanya.
3. Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalama kasus ini
Sebelumnya Kejati Banten sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi, honorer BPN berinisial DER dan dua dari pihak swasta selaku penyuap Maria Sopiah dan Eko Hendro Priyatno.
Tersangka Ady Muchtadi dan DER telah ditahan di Rutan Pandeglang pada 20 Oktober 2022 lalu. Sementara, tersangka Maria atau Maria Sopiah ditetapkan sebagai tahanan rumah pada 24 Oktober 2022 dan Eko ditahan Rutan Kelas IIB Serang pada 22 November 2022.
Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar