TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soma Atmaja Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang

Soma gantikan jabatan Maesyal Rasyid

Dok. Pemkab Tangerang

Tangerang, IDN Times - Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja sebagai pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Dia menggantikan posisi Maesyal Rasyid yang mengajukan pensiun dini. 

"Saya umumkan bahwa Plh Sekda Kabupaten Tangerang adalah Soma Atmaja, Kepala Dinas DPMPTSP," kata Andi, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Ikut Pilkada 2024, Kadisdik Kota Bekasi Mengundurkan Diri dari ASN

1. Pj Bupati berharap Soma Atmaja bisa melaksanakan amanah dengan baik

Dengan ditunjuknya penjabat baru, Andi Ony berharap, agar dapat melaksanakan tugas dan amanah yang menjadi harapan masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Iini menjadi harapan kita semua untuk membangun Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang," ujarnya.

Baca Juga: Pengunduran Diri Sekda, PJ Bupati Tangerang: Sedang Diproses BKN

2. Jabatan Plh berlaku 15 hari

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hendar Herawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) atas surat pengajuan pensiun dini dari Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Di sisi lain, kata dia, jabatan plh tersebut berlaku hanya 15 hari, karena surat teknis dari BKN belum keluar. 

"Namun Pak Maesyal sedang cuti juga sambil menunggu surat dari BKN, ketika sudah keluar surat teknis dari BKN, Pak Bupati baru bisa menerbitkan SK tentang pemberhentian PNS yang bersangkutan," jelas Hendar. 

Jika memenuhi syarat, kata dia, Maesyal masuk pengajuan pensiun dini. "Artinya mendapatkan hak pensiun," katanya.

Berita Terkini Lainnya