TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tenaga Pendidik Al Zaytun Dapat Pendampingan

Kemenag tak ikut campur dalam proses hukumnya

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Tangerang, IDN Times - Kementerian Agama bakal melakukan asesmen dan pendampingan terhadap para tenaga pendidik yang ada di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Hal itu dilakukan setelah pimpinan Ponpes, Panji Gumilang, ditahan pihak kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"Jadi semua tenaga pendidik di sana akan dilakukan asesmen dan pendampingan. Asesmen ditugaskan kepada Kemenag, jadi kita kan punya Dirjen Pendidikan Islam. Itu yang akan kita tugaskan," ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (5/8/2023).

Baca Juga: Jemaah Haji Sakit Sempat Jalani Safari Wukuf dari Klinik

Baca Juga: Kemenag Masih Mencari Satu Jemaah Haji yang Hilang

1. Kemenag tak ikut campur terkait proses hukum

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menag Yaqut menyatakan, pihaknya tak ikut campur terkait proses hukum yang berlangsung. Hal tersebut lantaran Kemenag hanya ditugaskan untuk menangani masalah Pendidikan Islam di dalam Al Zaytun.

"Jadi begini, hasil rapat koordinasi Kemendagri, Menkumham, dan Mabes Polri, kesimpulannya adalah Al Zaytun ini akan dibagi klaster penanganan. Kemenag bertugas menangani klaster pendidikan, di dalam Al Zaytun ada pondok pesantren, ada sekolah dari MI sampai MA sampai perguruan tinggi. Nah, ini menjadi bagian petugasan kepada terhadap Kemenag," jelasnya.

2. Yaqut tegaskan masyarakat untuk tidak memberikan stigma sesat ke Ponpes Al Zaytun

Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain itu, Yaqut pun meminta masyarakat untuk tak memberikan stigma sesat kepada Ponpes Al Zaytun, lantaran kasusnya masih dalam proses kepolisian.

"Sekarang dalam penanganan kepolisian tentang kasus penodaan agama. Nanti dibuktikan dulu kebenarannya karena belum tentu penyesatan (di Ponpes Al Zaytun)," tuturnya.

Berita Terkini Lainnya