Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
Polisi tunggu hasil visum korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Suami yang menyiksa istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Video kasus ini sempat viral di media sosial.
Kekerasan itu terekam dalam video dimana BD diduga menganiaya seorang wanita yang diduga istrinya. Dalam video tersebut, terlihat adanya seorang pria yang memiting leher wanita sambil memukulinya.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, kasus tersebut telah dalam proses penyidikan. Adapun, identitas dari sang suami, yakni BD (38) dan sang istri TM (21).
"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Alasan polisi tidak menahan pelaku BD
Polisi juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT yang terdiri dari 4 ayat. Masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan, mulai dari luka ringan, berat, meninggal dunia.
"Sementara, yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.