TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2.238 WNI Nyaris Jadi PMI Ilegal Lewat Bandara Soetta, Selama 2024

Ini merupakan akumulasi data Januari hingga Agustus 2024

Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Tangerang, IDN Times - Sebanyak 2.238 warga negara Indonesia (WNI) tercatat hendak pergi ke luar negeri diduga menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural atau ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sepanjang tahun 2024. Mereka, mayoritas terjebak menjadi korban perdagangan manusia untuk bekerja tanpa dokumen resmi ke luar negeri. 

"Hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural,” ungkap Bismo Surono, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta pada Jumat (20/9/2024).

Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan PMI Ilegal di Bandara Soetta

1. Ini upaya Imigrasi Soetta untuk mencegah PMI ilegal

Bismo menuturkan, pihaknya pun terus melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi melintasnya calon PMI Ilegal, lewat Bandara Soekarno-Hatta. Salah satu upaya yang ditempuh adalah penerapan teknologi 78 autogate yang tersebar di berbagai terminal internasional bandara untuk memudahkan proses pemeriksaan imigrasi.

"Ada 5 autogate reguler di terminal 2 keberangkatan internasional, ada 5 di terminal 2 kedatangan internasional," ungkapnya.

Kemudian, ada 16 autogate reguler dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 keberangkatan, dan ada 52 autogate regular dan 2 autogate disabilitas di terminal 3 kedatangan internasional. Jumlah ini masih akan ditambah lagi nantinya. 

"Pada bulan September ini, rata-rata pengguna autogate telah mencapai 54-57 persen dari jumlah pelintas internasional keseluruhan, termasuk anak-anak mulai usia 6 tahun," jelasnya.

2. Imigrasi Soetta bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang

Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan, serta memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara terkait.

"Guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri," tuturnya.

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Let's still alive!

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya