TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 493 Gram Kokain

Kokain asal Spanyol. Para pelaku diancam hukuman mati

Ilustrasi kokain (unsplash.com/Colin Davis)

Tangerang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatra, Direktorat Interdiksi Narkotika bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika jenis kokain seberat 493 gram. 

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 29 Mei lalu. Di mana, berawal dari petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta yang melakukan pendalaman terhadap sebuah paket kiriman asal Spanyol dengan nomor AWB 1F9LT3xxx dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen. 

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku," ujar Gatot, Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Bandara Soetta Jadi Bandara Tersibuk di ASEAN Versi ACI

1. Serbuk kristal itu positif kokain

Ilustrasi kokain (IDN Times/Ayu Afria)

Petugas pun lantas menguji serbuk tersebut di laboratorium Bea Cukai. Hasilnya, serbuk itu positif narkotika golongan I jenis kokain.

Setelah itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta lantas membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

"Tim berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK di Bali," jelasnya.

2. Petugas kembali menemukan barang kiriman berisi kokain

Ilustrasi kokain (unsplash.com/Colin Davis)

Tak lama kemudian, petugas kembali menemukan barang kiriman asal Spanyol yang mencurigakan dengan nomor kiriman AWB 1KUT784xxxx yang juga ditujukan untuk seorang penerima dengan inisial INK di Bali. Saat diperiksa menggunakan alat deteksi dan uji laboratorium, paket itu berisi kokain dengan berat bruto 377 gram. 

Petugas lalu berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. Dari temuan pada kasus pertama dan kedua, controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan berhasil mengamankan pelaku seorang WNI dengan inisial INK (52 tahun) yang berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide. 

"Dari keterangan INK, diketahui bahwa ia diperintah oleh pengendali WNA asal Rusia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023," kata Gatot. 

Selanjutnya tersangka INK dan barang bukti berupa kokain yang berasal dari dua penindakan tersebut dengan berat total seberat 493 gram. Barang bukti kemudian diserahkan ke kepolisian. 

Baca Juga: Imigrasi Bandara Soetta Gagalkan Keberangkatan 2.659 PMI Ilegal

Verified Writer

Maya Aulia Aprilianti

Trying to Love My Life

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya