Penganiaya Istri di Serpong Utara Ditangkap Polisi
Pelaku sempat jadi DPO setelah dibebaskan polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Pihak Polres Tangerang Selatan melakukan pengejaran kepada BD (38), pelaku penganiaya istrinya sendiri TM (21). Padahal, sebelumnya polisi sempat melepas BD.
"Tersangka BD sudah tertangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel pimpinan Kasat Reskrim pada dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Pelaku sempat dikenakan wajib lapor
Sebelumnya, Galih, melalui keterangan tertulis mengatakan pelaku hanya dikenakan wajib lapor dalam kasus tersebut, namun surat hasil visum belum jadi.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangsel. Namun tersangka tidak ditahan oleh penyidik dan terhadap tersangka dikenakan wajib lapor diri," kata Galih pada Minggu (16/7/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.