Ahli Hukum Unpam Nilai Polres Tangsel Keliru Tangani KDRT
Polisi harus perspektif pada korban KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam), Halimah Humayrah Tuanaya, menilai tindakan Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) tidak menahan Budyanto Djauhari, tersangka penganiayaan istrinya, merupakan langkah keliru.
Menurutnya, dengan tidak menahan, tersangka sangat mungkin mengulangi lagi perbuatannya. Apalagi tersangka juga mengancam akan membunuh keluarga korban.
"Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancamannya penjara selama lima tahun. Peristiwa ini jelas bukan KDRT ringan yang dijerat dengan Pasal 44 Ayat 4 UU Penghapusan KDRT yang hanya mengancam dengan pidana penjara selama 4 bulan saja. Saya menyarankan penyidik segera menahan tersangka," kata Halimah, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga: Polres Tangsel Kenakan Wajib Lapor Pelaku KDRT di Tangsel
1. Polisi mesti berperspektif pada korban dalam menangani kasus ini
Halimah mengungkapkan, penyidik Polres Tangsel mesti memproses kasus ini dengan perspektif korban.
"Saya juga menyarankan agar polisi meminta penetapan perintah perlindungan kepada Pengadilan Negeri Tangerang dan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ungkapnya.
Selain itu, dia meminta publik menghentikan penyebaran video kekerasan tersebut.
"Saya khawatir korban juga keberatan dengan beredarluasnya video itu," kata dia.