TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baznas Keluarkan Nominal Zakat Fitrah, Tangerang Raya Rp45 Ribu

Berapa zakat untuk Serang, Cilegon, Pandeglang, dan Lebak?

ilustrasi zakat (Dok. Pemkot Tangerang)

Tangerang, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan tahun ini untuk wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atau Tangerang Raya. Untuk wilayah ini, zakat fitrah sebesar Rp45 ribu per jiwa.

Sementara, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang nilainya Rp40 ribu per jiwa. Nominal tersebut setara dengan beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Baca Juga: Miris, Prostitusi Remaja Beroperasi Saat Ramadan di Tangerang

1. Nominal Rp45 ribu berlaku se-Jabodetabek

Ilustrasi beras yang dijual di pasar tradisional. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ketua BAZNAS Kota Tangerang, Muhammad Aslie Elhusyairy mengatakan, besaran zakat fitrah Rp45 ribu tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Baznas, No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk kawasan Jabodetabek, yakni seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk menyempurnakan ibadah Ramadan dengan bersama-sama menunaikan zakat fitrah melalui program BAZNAS Kota Tangerang. Terlebih, program zakat fitrah di sini mempunyai banyak keunggulan, seperti caranya yang mudah serta terpercaya,” kata Aslie, Selasa (18/3/2024).

Berita Terkini Lainnya