Berkas Perkara KDRT Budyanto Djauhari di Tangsel Sudah Lengkap
Budyanto cuma dijerat pasal tentang KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas nama tersangka Budyanto Djauhari alias Djau Bie Than telah dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka disangkakan telah menganiaya istrinya, TM, hingga babak belur.
"Bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) telah dilaksanakan," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel, Hasbullah pada Selasa (1/8/2023).
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 dini hari. Kala itu, kasus ini viral dengan narasi perempuan yang tengah hamil muda babak belur dianiaya suaminya sendiri di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Budyanto dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara
Adapun jeratan yang disangkakan terhadap tersangka BD adalah Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
"Selama 20 hari ke depan tersangka ditahan di lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas II Tangerang," terang Hasbullah.