TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Budyanto Djauhari, Pelaku KDRT Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun

Korban TM mengalami luka di wajah dan trauma

Ilustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Budyanto Djauhari pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman lima tahun penjara. Dia menganiaya istrinya, TM, yang tengah hamil 4 bulan. 

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konfrensi pers terkait kasus tersebut, Selasa (18/7/2023).

"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Faisal.

Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami

1. Korban TM mengalami trauma berat

ilustrasi trauma (pexels.com/Liza Summer)

Sementara terkait korban, Faisal mengungkapkan, korban saat ini masih dirawat di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta.

"Sudah kita rawat di Rs Polri dan sedang diperiksa kejiwaannya, apa mengalami trauma berat, kemudian terkait luka-lukanya sudah mulai membaik," kata dia.

2. Korban menjalani perawatan di psikiater

Kekerasan dalam rumah tangga KDRT (IDN Times/Sukma Shakti)

Faisal menyampaikan, korban TM juga tengah menjalani perawatan mental oleh psikiater untuk menyembuhkan traumanya.

"Kita tinggal menunggu hasil pantauan dari psikiater. Luka yang berat itu di bagian hidung mata yang kelihatan darahnya keluar itu di hidung dan di mata," kata dia.

Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba

Berita Terkini Lainnya