Budyanto Djauhari, Pelaku KDRT Tangsel Diancam Penjara 5 Tahun
Korban TM mengalami luka di wajah dan trauma
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Budyanto Djauhari pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tangerang Selatan (Tangsel) terancam hukuman lima tahun penjara. Dia menganiaya istrinya, TM, yang tengah hamil 4 bulan.
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto dalam konfrensi pers terkait kasus tersebut, Selasa (18/7/2023).
"Terhadap pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," kata Faisal.
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Korban TM mengalami trauma berat
Sementara terkait korban, Faisal mengungkapkan, korban saat ini masih dirawat di RS Polri, Keramat Jati, Jakarta.
"Sudah kita rawat di Rs Polri dan sedang diperiksa kejiwaannya, apa mengalami trauma berat, kemudian terkait luka-lukanya sudah mulai membaik," kata dia.
Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba