TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Kota Tangerang Tak Loloskan Bus dengan Klakson Telolet

Klakson telolet berpotensi membahayakan perjalanan

Dok. Pemkot Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) mengimbau seluruh operator bus tidak menggunakan klakson telolet. Bus dengan telolet seperti itu pun tak akan diloloskan dalam uji operasional. 

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkap, larangan penggunaan telolet ini sebetulnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Di dalam aturan UU ini tercantum bahwa setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas, salah satunya adalah klakson telolet.

Baca Juga: Jelang Mudik, Pengelola Terminal Lebak Ramp Check Armada Angkutan 

1. Bus yang miliki klakson telolet bisa kena denda

gambar uang rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Selain itu, kata Suhaely, dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan diatur bahwa suara klakson diatur paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Sedangkan klakson telolet cenderung menaikan decibel dan durasi klakson sehingga bertentangan dengan aturan tersebut dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu.

“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik. Sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan, petugas tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet,” kata Suhaely, Selasa (26/3/2024).

Berita Terkini Lainnya