Langgar Aturan Jam Operasi, 7 Truk Tanah Di Tangerang Dirazia
Sebelumnya, warga sudah mengeluhkan truk-truk tersebut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bersama jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar operasi gabungan truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional. Razia itu difokuskan di sekitar Jalan Sudirman, Flyover Cipondoh pada Selasa (11/7/2023).
Dalam razia itu, petugas menjaring tujuh truk tanah yang didapati berlalu lintas di luar jam operasional yang ditetapkan. Selanjutnya, tujuh truk tanah tersebut diproses hukum oleh jajaran kepolisian.
Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkap, operasi gabungan itu merupakan agenda rutin Dishub bersama Polres Metro Tangerang Kota yang tujuannya, untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang.
"Apalagi, saat mendapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang mengganggu lalu lintas, petugas langsung diturunkan untuk mengawasi secara berkala,” kata dia.
Baca Juga: Truk Tanah Berkeliaran di Luar Jam Operasional Kota Tangerang
1. Jam operasional truk tanah yang sesuai aturan adalah, dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB
Suhaely menjelaskan, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya adalah pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Ini berlaku bagi truk dengan bobot 8,5 ton.
Dishub dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya tersebut, setiap hari.