Truk Tanah Berkeliaran di Luar Jam Operasional Kota Tangerang

Warga khawatir karena kondisi ini membahayakan

Kota Tangerang, IDN Times - Truk pengangkut tanah bertonasse besar masih rutin melintasi jalan-jalan di Kota Tangerang di luar jam operasionalnya.

Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku di Kota Tangerang, truk atau kendaraan bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 05.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang nomor 93 tahun 2022 tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, dan rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Baca Juga: Gudang Kopi Kapal Api di Tangerang Hangus Terbakar

1. Warga: banyak truk tanah melintas pada siang hari

Truk Tanah Berkeliaran di Luar Jam Operasional Kota TangerangIDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasar pantauan, pada Senin (5/6/2023) sore, banyak truk yang membandel melintas di jalan raya di Kota Tangerang. Seperti yang terlihat di Jalan Jenderal Sudirman sekitar simpang ke arah Terminal Poris Plawad.

Truk bermuatan tanah itu melintas pada pukul 16.00 WIB. Muatan truk tersebut terlihat ditutup oleh terpal berwarna oranye.

Salah satu warga, berinisial IN mengatakan, masih banyak truk yang sering melintas pada siang hari. Dia berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas menindaknya.

"Di sini ngeri kalau truk-truk gini lewat. Apalagi siang hari gini banyak kendaraan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Tanggung Biaya Pendidikan di 146 Sekolah Swasta

2. Truk kerap mengebut, bikin warga khawatir

Truk Tanah Berkeliaran di Luar Jam Operasional Kota TangerangIDN Times/Muhamad Iqbal

Sementara, pengguna jalan yang kerap melintasi jalan berinisial IL juga mengatakan, keberadaan truk tanah ini bikin khawatir, lantaran para sopir truk tersebut kerap kali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

"Seram kalau ada gituan (truk tanah) karena ngebut terus kan kondisi jalan rame," ungkapnya.

3. Ini aturan pembatasan truk tanah

Truk Tanah Berkeliaran di Luar Jam Operasional Kota TangerangIDN Times/Muhamad Iqbal

Diketahui, dalam Perwal itu disebutkan jenis Kendaraan Angkutan tanah dan pasir yang dilakukan pengaturan yaitu kategori Kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan (JBB) lebih dari 8.500 kilogram atau 8,5 ton dan jenis tronton, Kendaraan tempelan serta Kendaraan gandengan.

Sedangkan waktu operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir mulai pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Olahraga Gratis di Tangerang

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya