Pemkot Tangerang Buka Layanan Informasi Soal Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Ini layanan hotline atau lokasi kantor pelayanannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mempunyai tugas, salah satunya, melaksanakan pemungutan dua pajak. Kedua pajak itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Nah, untuk mempermudah warga, Bapenda Kota Tangerang memiliki layanan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya.
Kepala Bappenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, diantaranya ialah Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id.
Baca Juga: Polisi Pasang ETLE di 3 Jalan di Kota Tangerang
1. Tersedia layanan hotline
Sedangkan untuk helpdesk ada di nomor 0821-3333-5530 atau 0819-1081-9001. Kiki menyebut, Masyarakat juga dapat memanfaatkan akses email di alamat bapenda@tangerangkota.go.id.
"Masyarakat tinggal memilih saya layanan mana yang dirasa lebih nyaman atau sering digunakan. Semua sosial media Bapenda juga aktif dan responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” kata Kiki, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakalan Tambah 2 Koridor Baru Bus Tayo