TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang Buka Layanan Informasi Soal Pajak PBB-P2 dan BPHTB

Ini layanan hotline atau lokasi kantor pelayanannya

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Tangerang, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang mempunyai tugas, salah satunya, melaksanakan pemungutan dua pajak. Kedua pajak itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Nah, untuk mempermudah warga, Bapenda Kota Tangerang memiliki layanan informasi yang dapat dimanfaatkan dalam prosesnya.

Kepala Bappenda Kota Tangerang Kiki Wibawa mengungkapkan layanan informasi Bapenda Kota Tangerang, diantaranya ialah Instagram @bapenda_tangerangkota, Facebook Bapenda Tangerang, Youtube Bapenda Channel, dan Website di laman bapenda.tangerangkota.go.id.

Baca Juga: Polisi Pasang ETLE di 3 Jalan di Kota Tangerang

1. Tersedia layanan hotline

Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sedangkan untuk helpdesk ada di nomor 0821-3333-5530 atau 0819-1081-9001. Kiki menyebut, Masyarakat juga dapat memanfaatkan akses email di alamat bapenda@tangerangkota.go.id.

"Masyarakat tinggal memilih saya layanan mana yang dirasa lebih nyaman atau sering digunakan. Semua sosial media Bapenda juga aktif dan responsif terhadap pertanyaan-pertanyaan masyarakat,” kata Kiki, Senin (31/7/2023).

2. Ini alamat kantor layanan

ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Selain itu, layanan informasi juga dapat dijangkau secara offline. Masyarakat bisa bertandang ke UPT Barat di Jalan Raya Merdeka, RT 02, RW 01, Cimone Jaya, Karawaci atau ke UPT Timur di Jalan Kantor Kecamatan Cipondoh, RT 01, RW 01, Cipondoh.

Lalu Bapenda juga menyiapkan lokasi loket pelayanan secara offline, masyarakat dapat berkunjung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Satria Sudirman, RT 02, RW 01, Sukaasih, Kecamatan Tangerang.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bakalan Tambah 2 Koridor Baru Bus Tayo

Berita Terkini Lainnya