PN Tangerang Tak Tahu Barbuk Narkoba Budyanto Djauhari Berkurang
BD terjerat narkoba 2021 lalu, kasusnya kembali mencuat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memastikan pihaknya tak tahu-menahu soal berkurangnya barang bukti pil ekstasi persidangan Budyanto Djauhari, dalam kasus narkoba tahun 2021 lalu.
Kasus ini kembali mencuat saat Budyanto menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya TM (21), baru-baru ini. Budyanto menganiaya TM sampai di kediamannya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 12 Juli lalu.
Bersamaan dengan kasus KDRT itu, mencuat narasi barang bukti narkoba di persidangan Budyanto Djauhari, berkurang.
Baca Juga: Pelaku KDRT Tangsel Pernah Terjerat Kasus Narkoba
1. PN Tangerang hanya mendapat limpahan barang bukti 43 butir ekstasi
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya hanya mendapat limpahan barang bukti 43 butir pil ekstasi dari kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
"Coba tanya ke Polres dan Kejaksaan kota saja karena pengadilan tidak pernah menyimpan barang bukti jadi barang bukti itu dilimpahkan kemudian dititipkan lagi ke kejaksaan jadi pengadilan tidak pernah menyimpan yang namanya barang bukti," Kata dia kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka