Viral Pria di Tangsel Aniaya Istrinya, Polisi: Sudah Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Suami yang menyiksa istrinya di Serpong Utara, Tangerang Selatan, BD sudah ditetapkan sebagai tersangka. Video kasus ini sempat viral di media sosial.
Kekerasan itu terekam dalam video dimana BD diduga menganiaya seorang wanita yang diduga istrinya. Dalam video tersebut, terlihat adanya seorang pria yang memiting leher wanita sambil memukulinya.
Saat dikonfirmasi, Kanit PPA Polres Tangsel, Ipda Siswanto mengatakan, kasus tersebut telah dalam proses penyidikan. Adapun, identitas dari sang suami, yakni BD (38) dan sang istri TM (21).
"Sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Kita sangkakan pasal 44 Undang-undang KDRT," ungkapnya, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Pilu! Istri di BSD Tangsel Babak Belur Dihajar Suami
1. Alasan polisi tidak menahan pelaku BD
Polisi juga menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang KDRT yang terdiri dari 4 ayat. Masing-masing ayat terdapat luka yang diakibatkan, mulai dari luka ringan, berat, meninggal dunia.
"Sementara, yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan, tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang ke-4," jelas Siswanto.
2. Polisi masih tunggu hasil visum
Sementara hingga kini, polisi baru bisa mendapatkan keterangan dari tersangka dan juga saksi-saksi yang melihat langsung kejadian. Sementara pelapor atau korban, hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan. Hasil visum juga belum jadi, korban masih belum bisa dimintai keterangan.
"Meski begitu, statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan,"katanya.
3. Diduga lantaran kesal sang istri overprotektif
Adapun, Siswanto menuturkan, penyebab sang suami tega menganiaya istrinya lantaran kesal sikap sang istri yang overprotective.
"Kesal intinya, overprotective, lalu cemburu juga," jelasnya.
Laporkan
Jika kamu mengetahui ada indikasi kekerasan terhadap perempuan, jangan diam saja ya. Laporkan!
Berikut beberapa lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Palima Curug, Sukajaya, Serang, Serang City, Banten 42117
Whatsapp: +62 852-1117-1188
Telepon: (0254) 7824688
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com